Gudang Penyimpanan Dinas Pendidkkan Aceh Utara Dibobol Maling, Dua Tersangka Diamankan Polisi
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Gudang penyimpanan barang milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dibobol maling.
Satu unit genset Yamamoto 10.000 W, 25 unit komputer PC, 25 Unit UPS, AC merek Panasonic (kondisi rusak) dan satu paket dokumen arsip tahun 2021 hilang.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK ,melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal SH membenarkan telah mengamankan dua tersangka yakni YS (42) dan ZU (33) pencurian dan pemberatan (curat).
“Keduanya merupakan warga Banda Sakti,” ujarnya, Senin 8 mei 2023.
Barang-barang inventaris yang disimpan di dalam gudang baru diketahui hilang dicuri pada saat Syahril pemegang kunci gudang memeriksa kelengkapan gudang penyimpanan pada jumat 14 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Bahkan, dua kunci gembok pintu gudang yang sudah dibobol diganti dengan yang baru dan serupa agar aksi mereka tidak diketahui.
Lanjut Faisal, tersangka berhasil mengambil satu unit genset merek Yamamoto 10.000 W, 25 unit komputer PC, 25 Unit UPS, Air Conditioner (AC) merek Panasonic (kondisi rusak) dan satu paket dokumen arsip Tahun 2021 ke bawah.
Akibat kejadian ini, pihak dinas mengalami kerugian sekitar Rp350 juta dan langsung melaporkan pencurian ini ke Mapolsek Banda Sakti dengan LP/B/38/V/2023/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 4 Mei 2023.
“Pelaku pencurian YS dan ZU ditangkap dirumahnya tanpa dan perlawanan, dari hasil diinterogasi aksi ini dilakukan empat orang dan dua tersangka lagi (ZUL) dan (TA) sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Faisal.
Tersangka mengakui ada menyimpan barang hasil kejahatan di sebuah tempat kos di jalan Panglateh Desa Simpang Empat berupa satu set komputer PC.
Barang bukti yang diamankan, satu unit becak barang jenis WIN, satu set komputer PC, satu unit charger komputer, amplop kop Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua baju rompi warna hijau, satu baju kaos lengan panjang, dua buah gembok serta alat bantu dalam melakukan tindak pidana pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e, Ke-5e, dan Ayat (2) Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. []