Gubernur Tetapkan 5 Anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh, Ini Nama-namanya
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akhirnya menetapkan lima nama anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA) masa kerja 2021-2024.
Kelima nama tersebut yakni Tgk Haekal Afifa Asyarwani, Tgk Ibnu Hajar, Tgk Marbawi Yusuf, Tgk Ilham Mirsal MA, dan Tgk Syarwani.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri menyampaikan kelima anggota MADA ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821/29/2021 tanggal 13 Januari 2021.
“Tahapan selanjutnya anggota MADA yang telah diangkat, akan bermusyawarah untuk memilih ketua dan wakil, serta pembagian tugas dan wewenang secara kolektif kolegial,” ujar Zahrol Fajri di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh, Rabu, 3 Februari 2021.
Selain itu, Zahrol mengimbau agar para anggota MADA terpilih untuk dapat mempersiapkan beberapa hal menyangkut dengan program kerja Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA), seperti petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan organisasi.
Selanjutnya, Zahrol juga menjelaskan tupoksi para anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh.
“Anggota MADA yang terpilih memiliki kewenangan, diantaranya memimpin pelaksanaan akreditasi dayah, berkoordinasi dengan instansi terkait, menetapkan kebijakan pelaksanaan dan pengembangan sistem akreditasi dayah, menetapkan prosedur, mekanisme dan tahapan pelaksanaan akreditasi dayah, dan memantau serta mengevaluasi tipelogi dayah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Zahrol berharap kepada anggota MADA agar dapat menggunakan otoritasnya dalam pengembangan dan kemajuan dayah-dayah di Aceh.
“Anggota Majelis Akreditas Dayah Aceh nantinya juga akan dibantu oleh 30 asesor yang merupakan orang-orang mempunyai integritas tinggi, serta memiliki pengetahuan di bidang kedayahan,” katanya. []