Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Tak Rebut 4 Pulau di Aceh
THEACEHPOST.COM | Medan – Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, memberikan komentar terkait reklasifikasi administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yang kini secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gubernur Nasution menyatakan bahwa keputusan pemindahan itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Provinsi Sumatera Utara sama sekali tidak “merebut” keempat pulau tersebut dari Aceh.
“Enggak, enggak merebut,” tegas Bobby saat ditanya wartawan pada Rabu (28/5/2025) dilansir dari Kompas.com.
Bobby menjelaskan lebih lanjut bahwa proses reklasifikasi tersebut merupakan hasil dari peninjauan menyeluruh dan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa tidak mungkin bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk secara semena-mena mengambil wilayah tersebut.
“Di situ enggak bisa main rebut-rebut, kayak tadi bahasanya, merebut enggak bisa. Kalau saya mau ini, saya mau ini, enggak bisa. Semua dibahas secara teknis dan aturannya ada, kenapa [pulau-pulau di Singkil] ini dianggap bagian dari Sumatra Utara, atau kenapa yang lain mungkin dianggap bagian dari Aceh,” jelas Bobby.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian batas administratif semacam ini bukanlah hal yang baru. Bobby mengingat pernah mengalami situasi serupa saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, meskipun ia tidak merinci detailnya.
“Contoh pembahasan dulu pas saya di [Kota] Medan, dengan Deli Serdang itu, dua pihak dihadirkan, kementerian juga [datang], dengan provinsi kalau dulu pas kami di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.
Empat Pulau di Aceh Bergeser ke Sumut
Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang dulunya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, kini telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Perubahan status administratif ini secara formal tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan tersebut ditetapkan pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau ini sudah berlangsung bahkan sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.
“Di tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir saat ditemui di Banda Aceh pada Senin (26/5/2025).
Meskipun demikian, Syakir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mengupayakan peninjauan ulang keputusan tersebut.
“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp