Gubernur Aceh Diminta Tak Ragu Implementasikan Qanun LKS
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah diminta untuk tidak ragu mengimplemetasikan Qanun Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) secara tepat waktu. Pro kontra seputar kesiapan pelaksanaan Qanun LKS ini harus segera diakhiri.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) Aceh, Dr Israk Ahmadsyah MEc MSc dalam keterangan tertulis yang diterima theacehpost.com, Minggu, 27 Desember 2020.
“Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah seharusnya mampu meyakinkan segolongan pengusaha Aceh yang masih skeptis terhadap pelaksanaan Qanun tersebut tepat waktu di awal tahun 2022,” ujar Israk.
Menurutnya, yang pertama, Gubernur harus mampu meyakinkan spirit waqina adza bannar dalam dunia usaha itu sangat penting. Kata dia, hal tersebut harus didahulukan jika kita benar-benar mengakui sebagai orang yang beriman kepada Allah SWT. Artinya, menjauhkan rakyat Aceh (termasuk pengusaha) dari dosa besar riba, adalah bagian dari tugas pokok seorang pemimpin di negeri syariah ini.
“Qanun LKS ini jelas sekali sebagai wujud pegejewantahan dari spirit waqina adza bannar yang tentunya juga didukung oleh landasan yuridis yang ada. Pemimpin yang mampu menjauhkan rakyatnya dari dosa-dosa merupakan pemimpin yang mengerti akan tanggung jawabnya dan akan diberikan ganjaran yang besar di yaumil akhir nanti,” jelasnya.
“Aceh sudah seharusnya jauh-jauh hari terlepas dari beban dosa riba ini. Maka, upaya dan wacana pengunduran waktu pelaksanaan Qanun LKS hingga tahun 2026 tidak perlu diteruskan,” pinta Israk, yang juga dosen Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry.
Ia menjelaskan, adapun hal-hal teknis yang dikhawatirkan oleh sebagian pengusaha Aceh dengan asumsi ketiadaan bank konvensioanl akan menghambat perkembangan ekonomi misalanya karena adanya capital outflow.
Padahal, kata dia, yang harus dipahami bahwa dukungan penuh telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Bank Indonesia, ulama Aceh dan elemen masyarakat, sehingga lembaga keuangan syariah di Aceh saat ini terus memperbaiki kemampuan produknya melayani kepentingan pengusaha dalam bertransaksi keuangan.
Sementara itu, menurut mantan bankir konvensional dan mantan pimpinan BSM Aceh, Putra Chamsah, capital outflow (aliran modal keluar asing) itu sebenarnya terjadi akibat ketidakmampuan Aceh menciptakan ladang produksi secara lokal.
“Misalnya, ladang produksi barang adanya di luar Aceh, seperti di Medan. Akibatnya, dana yang ada keluar dari Aceh, dan bukannya akibat ketidakmampuan perbankan syariah melayani nasabahnya,” tutur Putra.
OJK sendiri sudah mengawasi terus perkembangan konversi lembaga keuangan dari bank konvensional menjadi syariah. Bahkan, Ketua OJK Aceh mengakui bahwa sudah lebih 60 persen persiapan itu sudah terlaksana.
Bahkan ketua Asbisindo Aceh, Sugito, mengakui perbankan syariah sudah menyiapkan diri hingga ke tahap 90 persen. Artinya, sisa waktu setahun esok (Januari hingga Desember 2021) akan dipergunakan untuk melengkapi hal-hal yang masih kurang.
Hal tersebut, disampaikan pada acara Talk Show tentang Qanun LKS yang diadakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh pada Jumat 25 Desember 2020.
Selanjutnya, Israk juga menjelaskan bahwa OJK memiliki otoritas di seluruh Indonesia, artinya kata dia, OJK juga sudah mengupayakan agar proses konversi ini tidak memiliki hambatan dari pihak keuangan di luar Aceh.
“Misalnya, pada pelaksanaan pendanaan pusat kepada Aceh melalui berbagai dinas yang disalurkan melalui lembaga keuangan konvensional, maka tentu akan ada proses kerja sama selanjutnya yang akan didorong, sehingga pendanaan tersebut bisa segera dialihkan kepada lembaga keuangan syariah di Aceh.
“Sekali lagi, kekhawatiran itu harus dirubah dengan optimesme bersama. Yang kita perlukan bahwa semua elemen memiliki visi yang sama terhadap pelaksanaan qanun ini,” sebutnya.
Konversi seluruh lembaga keuangan yang ada di Aceh menjadi lembaga keuangan syariah, tentu saja merupakan kerja besar, karena selain sistem operasionalnya, maka paradigma dan karakter sumber daya manusia juga harus disiapkan.
Allah SWT mengingatkan kita pada Surah Luqman, ayat 17, “Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting”.
“Jelas dari ayat ini, dalam konteks implementasi Qanun LKS, tugas kita mencegah kemungkaran riba, dan jika pun nantinya masih berhadapan dengan hambatan dan tantangan, maka Allah menyuruh kita (termasuk pengusaha) bersabar sambil mengupayakan solusi terbaik yang bisa dilaksanakan secara bersama.”
Jika kita sudah bersepakat untuk ini, maka solusi akan lebih mudah diwujudkan. Ikadi Aceh siap memberikan kontribusinya dalam upaya mensosialisasikan keberadaan Qanun LKS ini,” pungkasnya.