Gerebek Tambang Ilegal di Geumpang, Polisi Diadang Massa

Satu unit ekskavator yang ditemukan polisi saat menelusuri penambangan ilegal di Geumpang, Pidie. [Dok. Polres]

Theacehpost.com | SIGLI – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di KM 21 Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie, Minggu 26 Desember 2021 silam.

banner 72x960

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie, Muhammad Rizal tersebut, petugas mendapati dua unit ekskavator di lokasi tambang, sementara pelakunya sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang didampingi Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus penambangan ilegal (illegal mining) tersebut memakan waktu selama lima hari, dari tanggal 24-28 Desember 2021.

Penyelidikan polisi bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan pekerja dan alat berat jenis ekskavator, yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal di hutan pegunungan Geumpang.

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Winardy, petugas memetakan target dan menuju ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh 15 kilometer. Berdasarkan jejak jalan, petugas menemukan satu unit ekskavator warna orange merek Hitachi yang disembunyikan pelaku di dalam hutan, berjarak sekitar 500 m dengan lokasi tambang.

Kemudian, berjarak 5 kilometer dari lokasi pertama, petugas kembali menemukan jejak alat berat. Setelah diikuti, kembali didapati satu unit ekskavator yang juga dalam keadaan tersembunyi.

Setelah sempat bermalam di lokasi, petugas kemudian membawa turun kedua alat berat tersebut. Namun di dalam perjalanan, satu di antaranya mengalami kerusakan parah, sehingga hanya satu ekskavator yang berhasil dievakuasi.

“Total ada dua ekskavator yang didapati, namun yang satunya rusak dan ditinggal dan hanya satu yang dievakuasi. Untuk pelaku sudah duluan melarikan diri karena mencium kedatangan petugas,” jelas Winardy, Kamis 13 Januari 2022.

Ia juga mengatakan, petugas sempat dihadang 300-an masa yang ingin menghalangi proses evakuasi alat berat tersebut. Setelah melalui proses mediasi dan diberi pemahaman, akhirnya petugas berhasil membawa dan mengamankan ekskavator tersebut ke Dinas PUPR Kabupaten Pidie.

“Sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas Ilegal yang sudah sangat meresahkan,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *