GeRAK: Tersangka Korupsi Beasiswa bukan yang Meraup Untung

Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh

Theacehpost.com | BANDA ACEH –Penetapan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 oleh Polda Aceh ditanggapi oleh aktivis LSM antikorupsi dengan mengatakan ada sesuatu yang tidak logis dan masuk akal dalam proses hukum tersebut.

banner 72x960

Seperti diberitakan, Polda Aceh melalui gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa yang terjadi lima tahun lalu.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, saat proses gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tersebut.

Para tersangka yaitu SYR selaku Pengguna Anggaran, FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta tiga koordinator lapangan yaitu SM, RDJ, dan RK.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oknum Anggota DPRA

Penetapan para tersangka kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh ditanggapi oleh Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani.

Askhalani kepada Theacehpost.com mengatakan, kalau merujuk pada objek perkara maka tidak tepat hanya disasar pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan.

Seharusnya, kata Askhalani, bukan hanya mereka tersangkanya tetapi juga oknum anggota DPRA yang melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur.

Dikatakannya, kalau melihat dari sisi dan proses penegakan hukum, ini pasti ada sesuatu yang tidak logis dan masuk akal, karena sejak awal publik tahu yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan.

“Proses hukum yang dipertontonkan patut diduga ada yang dilindungi karena sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan,”  tandas Askhalani.

Askhalani juga menandaskan jika model penegakan hukum seperti ini terus dipertahankan maka sampai kapanpun tidak akan mendapat kepercayaan publik.

“Masyarakat tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang hanya sekadar selesai, dan sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif dilakukan secara terencana dan sistematis,” demikian Koordinator GeRAK Aceh.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *