Gedung Politeknik Telantar, Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Penjajakan Kerja Sama dengan Unsam Jangan Terhenti

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Gedung Politeknik Aceh Tamiang yang berada di Kampung Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) belum termanfaatkan sampai saat ini pascadipinjamkan kepada aka­demi komunitas di bawah pembinaan Institut Pertanian Bogor (IPB).

banner 72x960

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto ST mengatakan akibat lama tidak ditempati, bangunan itu kinj mengalami kerusakan cukup parah, dari lantai hingga plafon gedung tersebut.

“Pihak eksekutif harus mencari solusi konkret agar gedung Politeknik ini segera termanfaatkan. Penjajakan kerja sama terkait pemanfaatan gedung Politeknik antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Universitas Samudra (Unsam) harus diseriusin dan apa yang menjadi kendala atau hambatan segera dibicarakan dengan pihak Unsam,” ujar Suprianto kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.

Suprianto menjelaskan, poin-poin yang muncul dalam rapat kordinasi terkait rencana kerja sama dengan Universitas Samudra yang dilaksanakan pada 10 Juli 2024 lalu di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang yang dipimpin langsung Pj Sekda Aceh Tamiang, Drs Tri Kurnia perlu diskusikan kembali dengan pihak Unsam.

Misalnya, terkait draf atau klausul perjanjian kerja sama, kalau ada hal yang memberatkan Pemkab Aceh Tamiang segera dibicarakan kembali kepada pihak Unsam.

“Namanya draf, sifatnya belum final, masih ada ruang untuk dibicarakan lebih lanjut. Jangan gara-gara draf, penjajakan kerja sama yang sudah dilakukan menjadi sia-sia,” ujar Suprianto yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Tamiang.

Suprianto menambahkan seharusnya draf perjanjian kerja sama itu dibahas pasal per pasal. Poin yang menjadi keberatan perlu segera dibicarakan atau diskusikan kembali dengan pihak Unsam.

“Jangan, gara-gara pendapat seseorang, penjajakan kerja sama dihentikan begitu saja,” imbuhnya.

Terkait status tanah bangunan tersebut, lanjut Suprianto, walaupun sudah dihibahkan oleh Pemerintah Aceh pada Rabu, 3 Februari 2021 lalu, tapi sertifikat tanah itu masih atas nama pemilik awal dan belum dibalik nama ke Pemkab Aceh Tamiang. Hal ini harus menjadi perhatian serius pihak eksekutif.

Diketahui, pembangunan kampus Politeknik Aceh Tamiang telah menelan anggaran sekitar Rp47 miliar dari APBA 2010 dan 2012-2014 di Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed.

Tanah gedung Politeknik seluas 222.203 meter kubik yang merupakan aset milik Pemerintah Aceh telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada 3 Februari 2021. Perjanjian hibah tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah MKes dan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn. []

Komentar Facebook