Gandeng BWI, Kemenag Aceh Jaya Selenggarakan FGD Wakaf Lintas Sektoral

waktu baca 2 menit
Foto: ist

Theacehpost.com | ACEH JAYA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya melalui seksi Zakat Wakaf menggelar Focus Group Discussion (FGD) Wakaf Lintas Sektoral, Selasa 23 Mei 2023.  Kegiatan tessebut berlangsung di aula rapat Kankemenag Aceh Jaya.

Ketua pelaksana Al-Faizin MM yang juga menjabat kepala seksi zakat wakaf di Kemenag Aceh Jaya, acara ini terselenggara berkat kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai suatu organisasi yang konsen di bidang pengelolaan wakaf.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua BWI Aceh Jaya Drs. H. Abdullah Sufi, Kakanmenag Aceh Jaya H. Boihakki M.Sos, Kepala BPN Aceh Jaya M. Nuzun S.SiT, Perwakilan Kejari Aceh Jaya Tri Sutrisno S.H, Kadis BPKK Aceh Jaya Safrul Maryadi MAP dan unsur dari Baitul Mal Aceh Jaya yakni Tgk Khaidir.

Turut berpartisipasi pula dalam giat tersebut sederet kepala KUA di tingkat kecamatan yang ada dalam kabupaten Aceh Jaya, di antaranya H. Ismet Mahdi, Sanusi, Samsul Bahri, Ismaila, Ahmad Fuadi dan Nikmal ‘Abdu.

Tgk Abdullah Sufi saat membuka acara menyebutkan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas, untuk itu mari ibadah bersama meluangkan waktu, pikiran serta tenaga dan saling berkhidmat dalam menjaga dan melegalkan aset umat ini.

banner 72x960

Adapun Kepala Kankemenag Aceh Jaya, Drs H Boihakki, dalam arahannya mengharapkan agar diadakannya pembinaan berkelanjutan kepada para nazir untuk menjaga dan memberdayakan tanah wakaf di Kabupaten Aceh Jaya supaya ada nilai lebih layaknya di daerah lain.

Harapan tersebut diamini Kadis Keuangan, Safrul. Ia mengatakan, ke depan Pemkab Aceh Jaya akan terus mendukung secara materil program pembinaan nazir juga sertifikasi tanah wakaf demi mewujudkan tanah wakaf produktif di Kabupaten Aceh Jaya.

Di waktu bersamaan, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya, M Nuzun, menyampaikan saat ini pihaknya terus membangun sinergi dengan Kantor Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sementara menurut perwakilan Kejari, timnya selalu siap mem-back up bila dalam pelaksanaan ada ketimpangan atau persoalan sehingga legalitas tanah wakaf di Aceh Jaya punya kekuatan hukum dan nihil sengketa.

FGD ini berlanjut dengan sesi diskusi di mana beberapa kepala KUA juga mencurahkan kondisi riil di lapangan yang selanjutnya memberi gambaran opsi untuk ditindaklanjuti di kemudian hari.

“Alhamdulillah, sejauh ini semangat wakaf di kabupaten Aceh Jaya terus menunjukkan angka peningkatan. Kerja kita masih banyak tapi progresnya sudah tampak. Ini adalah bukti nyata hasil kolaborasi dengan pihak terkait untuk saling sinergi dalam menjaga serta mengelola harta umat.” pungkas Al-Faizin kala membaca notulensi di akhir kegiatan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *