Fraksi PKS Beri Catatan Soal Raqan RDTR dan Peraturan Zonasi Banda Aceh

anggota Fraksi PKS DPRK, Irwansyah, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKS terhadap Raqan RDTR dan Raqan Pendidikan Diniah dalam rapat paripurna. (FotoK Humas DPRK)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan beberapa perbaikan terhadap materi dari Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Banda Aceh tahun 2020-2040.

banner 72x960

Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PKS DPRK, Irwansyah, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKS terhadap Raqan RDTR dan Raqan Pendidikan Diniah dalam rapat paripurna penyampaian akhir fraksi dewan terhadap Raqan RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh 2020—2040 dan Raqan Pendidikan Diniah, Senin, 16 November 2020.

Perbaikan materi raqan tersebut kata Irwansyah, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2010 bahwa prosedur penyusunan Rancangan Qanun RDTR salah satunya merujuk pada perumusan konsepsi yang mengacu pada RTRW. 

Namun, Raqan RDTR pada beberapa pasal mengalami perbedaan yang sangat prinsipil dari Qanun No 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Qanun No 2 Tahun 2018 tentang RTRW Kota Banda Aceh, di antaranya ruang lingkup perencanaan wilayah tata ruang yang dalam Qanun RTRW disebutkan 6.136,00 hektare, sementara dalam Rancangan Qanun RDTR ini disebutkan 5.900,98 hektare.

Artinya, kata Irwansyah, Rancangan Qanun RDTR ini membuat penyusutan ruang wilayah Kota Banda Aceh seluas 235,02 hektare. Sementara pada saat yang sama, Wali Kota Banda Aceh sedang giat-giatnya mengampanyekan perluasan Kota Banda Aceh. 

Kemudian, berkurangnya cakupan ruang terbuka hijau (RTH) dari 897,76 hektare dalam Qanun RTRW menjadi 641,47 hektare dalam Rancangan Qanun RDTR.

“Delapan tahun terakhir mesti kita akui bersama bahwa luas RTH di Banda Aceh tidak mengalami penambahan secuil pun, sayangnya lagi dalam Rancangan Qanun RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh luas ruang terbuka hijau mengalami penyusutan yang sangat signifikan,” ungkap Irwansyah.

Ia melanjutkan, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh menganggap penting pengaturan dalam Raqan RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040 untuk memastikan ketersediaan lahan terhadap pelestarian cagar budaya agar tetap tersedia dan mendapatkan perlindungan sehingga nantinya akan bermanfaat bagi pembelajaran generasi berikutnya. 

Seperti pelestarian zonasi cagar budaya di Gampong Pande yang semakin tergerus oleh pembangunan yang dapat merusak dan menghilangkan bukti sejarah sehingga butuh kepastian zonasi pelestarian cagar budaya untuk melindungi situs situs bersejarah.

Terkait Raqan Pendidikan Diniah, Fraksi PKS juga memberikan catatan terhadap pasal dalam qanun tersebut, yakni pasal 19 ayat (1), (2), dan (3). Ayat pada pasal ini saling tidak berhubungan dan harus dilakukan penyesuaian. Mekanisme perbaikan selanjutnya dapat disepakati kembali sesuai kesepakatan di kelembagaan DPRK Banda Aceh.

“Fraksi PKS DPRK Banda Aceh sangat mengharapkan adanya ruang perbaikan terkait beberapa bagian yang telah disebutkan di atas. Tentu keinginan semua pihak bahwa tidak ada regulasi yang saling manafikan satu dengan lainnya melainkan seluruh regulasi yang hadir harus saling menguatkan,” katanya.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *