FPI Tempuh Jalur Hukum, HNW Minta Pemerintah Taat Konstitusi

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Theacehpost.com | JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr H M Hidayat Nur Wahid MA mengapresiasi sikap Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyiapkan langkah hukum. 

banner 72x960

Tim Hukum FPI akan menempuh jalur hukum sesuai arahan Habib Rizieq Shihab, menyikapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Kejaksaan Agung, Polri dan BNPT. Surat Keputusan Bersama, itu berisi pelarangan kegiatan, penggunaan atribut dan menghentikan kegiatan FPI. 

Oleh karena itu, Hidayat Nur Wahid berharap pengadilan – dalam hal ini PTUN – dan Pemerintah, harus membuktikan dan mengedepankan ketaatan pelaksanaan ketentuan hukum dan konstitusi dalam kasus ini. Apalagi, Komnas HAM  telah mengingatkan bahwa pelarangan Ormas harus sesuai konstitusi.

Sementara penerbitan SKB larangan dan penghentian kegiatan FPI itu dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil seperti LBH, KontraS, PSHK, dan LBHPers, sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip negara Hukum dan Demokrasi. 

“Upaya hukum FPI, itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Karena itu setiap tindakan penyelenggara negara harus berbasis kebenaran dan keadilan hukum.” 

“Karenanya, Pemerintah juga harus mengimbangi langkah hukum FPI dengan komitmen penegakan hukum dan konstitusi. Dulu FPI tidak mendapatkan SKT karena belum mendapatkan rekomendasi dari Kemeterian Agama. Nyatanya Menteri Agama Fachrul Razi, telah memberikan rekomendasi perpanjangan SKT pada 29 November 2019, karena FPI telah berkomitmen kepada Pancasila dan NKRI,” kata Hidayat dalam siaran pers, Kamis, 31 Desember 2020.

HNW sapaan akrab Hidayat menyayangkan aturan main dalam kasus penghentian dan pelarangan kegiatan FPI, yakni UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang mengubah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang sangat jauh dari prinsip negara hukum, demokrasi dan HAM. 

Dalam UU Ormas tersebut, sanksi yang dijatuhkan terhadap ormas bisa dilakukan tanpa melewati proses peradilan. Ini salah satu ciri negara kekuasaan, dan bukan ciri dasar negara hukum.

“Padahal di UU Ormas sebelumnya (UU No.17/2013), pemberian sanksi harus melewati mekanisme proses peradilan. Pasal 65 UU No.17/2013 menyebutkan bahwa penghentian sementara kegiatan suatu ormas wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Sayangnya, di UU Ormas perubahan (UU N0.16/2017) yang berasal dari Perppu yang diteken oleh Presiden Jokowi, ketentuan itu dihapuskan,” ujarnya.

Sumber utama persoalan Ormas di Indonesia akhir-akhir,  ini kata HNW adalah Perppu tersebut, karena tidak lagi melibatkan pengadilan dalam pemberian sanksi kepada Ormas. 

“Perppu Ormas itu sebenarnya dahulu sudah banyak penolakan, seperti dari Gerindra, PAN, PKS dan sejumlah organisasi atau aktivis hak asasi manusia. Jadi, sudah sepatutnya, momentum FPI ini bisa mendorong DPR, masyarakat peduli HAM dan Demokrasi,  bahkan Pemerintah bila berkomitmen menguatkan negara hukum dan demokrasi,  agar UU Ormas bisa segera direvisi untuk lebih menonjolkan ciri negara hukum, demokratis dan peduli HAM,” ujarnya. 

HNW menilai langkah FPI menempuh jalur hukum itu juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Ormas. 

Dalam putusan nomor 2/PUU-XVI/2018, MK menyebutkan bahwa meski proses pengadilan sebelum penjatuhan sanksi ormas dihapuskan, tetapi bukan berarti pihak yang keberatan dengan surat keputusan (SK) penjatuhan sanksi tidak bisa membawa kasus itu ke pengadilan. 

“Opsi menggugat ke PTUN masih tersedia. Jadi langkah FPI sudah tepat. Kita semua harus sama-sama mengedepankan proses hukum,” ujarnya.

“Saya berharap, hakim PTUN  dan Pemerintah juga bisa melihat kasus ini secara jernih, dan bisa memastikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati oleh penyelenggara negara,” tambahnya lagi.

HNW  berharap pemerintah dapat mengimbangi langkah FPI dengan mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi ini. “Maka apabila eks anggota FPI ingin mendirikan Ormas baru sesuai undang-undang, seharusnya tidak dihalang-halangi oleh pemerintah. 

Apalagi, para eks anggota FPI itu diakui oleh Masyarakat luas dengan banyaknya aksi positif dan kegiatan kongkret membantu pemerintah dan masyarakat, seperti saat FPI membantu korban bencana, tanpa membedakan SARA, dalam semangat pengabdian dan bingkai NKRI serta Pancasila,” ujarnya.

“Kini, eksponen FPI sudah deklarasikan ormas Front Persatuan Islam. Di mana deklaratornya tegas menyampaikan bahwa Front Persatuan Islam didirikan dengan semangat damai, untuk melanjutkan perjuangan bela agama, bangsa dan negara, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan positif oleh ormas seperti ini harusnya tidak dihambat lagi oleh pemerintah,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *