FPAB Kutuk Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat

Kartini Ibrahim

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh Barat memantik reaksi berbagai kalangan termasuk aktivis perempuan yang bernaung dalam Forum Puan Aceh Bergerak (FPAB).

banner 72x960

“Forum Puan Aceh Bergerak tidak saja mengutuk pelakunya tapi mendorong gerak cepat para pihak dalam penanganan kasus ini,” kata Ketua FPAB, Kartini Ibrahim kepada Theacehpost.com, Minggu, 4 September 2022.

Terhadap kasus di Aceh Barat ini, Kartini didampingi rekannya, Cut Asmaul Husna menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak para pihak untuk segera menindaklanjuti proses hukum. Karena jika dibiarkan berlarut-larut bisa terulang kembali.

“Perlu juga secepatnya diberikan pendampingan trauma healing untuk anak,” tandas Kartini Ibrahim yang juga anggota DPR Aceh dari Fraksi Gerindra.

FPAB juga mengimbau para pihak terutama aparatur gampong sudah harus melakukan langkah strategis seperti pageu gampong dan upaya mitigasi risiko sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat gampong terkait potensi kasus.

Baca: ‘Puan Aceh Bergerak’ Hadir untuk Solusi Kasus Perempuan dan Anak 

Seperti diberitakan media ini, kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini menimpa anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 6 SD di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Keluarga korban sudah melaporkan kasus ini kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat dan secara resmi telah menunjuk lembaga itu sebagai kuasa hukum untuk mendampingi korban.

Berita terkait: Murid Kelas 6 SD di Aceh Barat Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Ketua YLBH-KI Aceh Barat, Rudi Reza Kusuma SH, mengatakan, korban mendapat perlakuan asusila dari seorang  laki-laki paruh baya yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku semenjak korban masih duduk di kelas  5,” kata Rudi kepada Theacehpost.com, Sabtu 3 September 2022.

Pihaknya meminta kepada penyidik Polres Aceh Barat untuk tidak berlarut-larut dalam proses penanganan dan  dapat meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *