Foto: Razia Penegakan Hukum Prokes di Banda Aceh

Pelanggar protokol kesehatan di Banda Aceh mendapat sanksi denda. (Foto: Rzsyech/The Aceh Post)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta Forkopimda dan tim gabungan melakukan razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) ke sejumlah lokasi keramaian di Banda Aceh, salah satunya warung kopi, Selasa, 15 September 2020.

banner 72x960

Pemerintah Banda Aceh mengeluarkan kebijakan berupa sanksi sosial dan denda uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu bagi masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker.

Foto: Rzsyech/The Aceh Post

Editor: Eko Deni Saputra

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *