Forkopimda Aceh Divaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap kedua di RSUDZA Banda Aceh, Jumat, 29 Januari 2021. (Foto: Humas Aceh).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Jajaran Forkopimda Aceh menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Jumat, 29 Januari 2021.

banner 72x960

Adapun yang mengikuti tahap kedua ini sama seperti pada dua pekan yang lalu, yaitu Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Wakapolda Aceh, Sekda Aceh, Anggota DPRA, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan sejumlah pejabat lainnya.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah usai menerima suntikan dosis kedua vaksin Covid-19 mengatakan, dirinya merasa baik-baik saja.

Bahkan ia juga tidak merasakan efek negatif apapun sejak menerima suntikan dosis pertama pekan lalu. Begitupun para pejabat lain yang ikut disuntik pada tahap pertama.

“Kami yang sudah divaksin ini tidak ada efek sama sekali. Kalau ada berita-berita miring soal vaksinasi ini langsung dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan, ke IDI, bahwa informasi yang benar itu seperti apa,” ujar Gubernur.

Nova pada kesempatan itu juga menjelaskan kembali bahwa penggunaan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia berharap, pada gilirannya seluruh masyarakat akan bersedia divaksin sebagai ikhtiar bersama melawan pandemi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19, kata Gubernur, dilakukan untuk membentuk antibodi yang membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit tersebut. Jika program vaksinasi sukses, ia optimis pandemi Covid-19 dapat dikendalikan.

Pada kesempatan itu, Nova juga menjelaskan bahwa para tenaga kesehatan di Aceh sejatinya harus menyukseskan program vaksin Covid-19 dengan cara tidak menolak vaksin tersebut.

Hal itu kata Gubernur sesuai dengan kebijakan presiden yang memperuntukkan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan.

“Kalau nakes (tenaga kesehatan) dan aparatur negara itu tidak boleh menolak vaksinasi. Kalau bukan aparatur negara, mungkin swasta atau di luar PNS ya mereka punya hak menolak. Tapi kita harapkan mereka sudah paham tentang vaksin ini, bahwa dua syarat itu (halal dan aman) sudah terpenuhi,” ujar Gubernur Nova.

Menurut Gubernur, para tenaga kesehatan yang merupakan aparatur negara masing-masing memiliki keterikatan dinas dan berkewajiban mengikuti peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, vaksinasi Covid-19 di Aceh menyasar 3,7 juta warga dalam target waktu lima bulan ke depan, terhitung 15 Januari 2021 lalu.

Mereka yang akan menerima vaksin terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pelayanan publik, TNI dan Polri, masyarakat rentan, geospasial, sosial dan ekonomi, dan pelaku ekonomi essensial serta masyarakat lainnya.

Sementara untuk tahap awal ini, vaksinasi dikhususkan bagi para tenaga kesehatan dan beberapa pejabat utama pemerintah, seperti Gubernur, unsur Forkopimda, pihak DPRA dan MPU. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *