FoKKPA Minta PLN Aceh Berikan Kompensasi ke Masyarakat
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dua hari terkahir Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh melakukan pemadaman Listrik berjam-jam di sebagian wilayah Aceh, sehinga mengakibatkan gangguan aktivitas perekonomian masyarakat Aceh.
Seperti diketahui, gangguan listrik yang terjadi akibat adanya transisi SUTT 150 kV GI Langsa-Idi telah berdampak langsung pada akvititas listrik di Aceh.
Atas kondisi tersebut, masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan. Ketua Forum Kawal Kebijakan Publik Aceh (FoKKPA), Andika Ichsan, menilai PT PLN wajib memberikan kompensasi atas kerugian tersebut. PLN sebagai penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum telah menghambat ruang gerak aktivitas masyarakat.
“PT. PLN Aceh sebagai penyedia tenaga listik untuk kepentingan umum wajib memberikan kompensasi kerugian ke masyarakat Aceh, di mana aktivitas pemadaman listrik selama dua hari terkahir ini sudah tidak wajar lagi,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.
Andika menyebut, pihak PLN paham bahwa masyarakat sebagai konsumen yang terdampak yang telah dirugikan harus diberikan kompensasi. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
“Pada Pasal 6 Permen ESDM menyebutkan pihak PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen (masyarakat),” ujarnya.
Sebelumnya pihak PLN telah mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik, namun pengumuman tersebut tidak menjelaskan di mana titik lokasi dan seberapa lama durasi pemadaman listrik. Akhirnya, masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang dirugikan. []