Fokalraya Minta Pj Bupati Aceh Utara Tinjau Ulang Rencana Mubes IPAU Ke-10
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua Organisasi Lokal (Orkal) Forum Komunikasi Lhoksukon Raya (Fokalraya) Kamarullah, S.Pd meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara untuk meninjau kembali Rencana Musyawarah Besar Ikatan Pemuda Aceh Utara (Mubes IPAU) ke-X yang akan dilaksanakan oleh pengurus IPAU Periode 2018-2021.
Kamarullah menjelaskan, jika merujuk AD/ART IPAU khusus Bab VII perihal musyawarah dan rapat pada pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa Musyawarah Besar (Mubes) dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
“Jika melihat masa jabatan periode 2018-2021 dengan rentan waktu mubes sebelumnya 12 Mei 2018, maka dapat dipastikan masa kepengurusan hasil mubes IX sudah melebihi masa kepengurusan kecuali pada saat pengusulan SK ditambah masa jabatan, jika itu dilakukan makan sudah menyalahi AD/ART IPAU,” katanya dalam rilis media yang diterima Theacehpost.com, Jumat 19 Agustus 2022.
Berita terkait: Kepengurusan IPAU Kosong, Warga Aceh Utara Prihatin
Ia menambahkan, jika kesimpulannya kepengurusan telah kelebihan masa kepengurusan sebagaimana diatur dalam AD/ART maka yang harus dilakukan adalah Musyawarah Luar Biasa (Muslub) sesuai dengan pasal 8 ayat (3) dengan persyaratan yang terdapat pada ayat (4) yang berbunyi Muslub dilaksanakan setelah adanya rekomendasi 2/3 dari total jumlah Orkal.
Kamarullah melanjutkan, dengan demikian sekarang kesepakatan ada di Orkal apakah sepakat dilaksanakan Mubes dengan mengangkangi AD/ART IPAU atau mengajukan rekomendasi ke bupati untuk melaksanakan Muslub.
“Dari kedua pilihan tersebut ada konsekuensi yang akan muncul, jika sepakat melaksanakan Mubes maka ada persoalan legalitas kepanitiaan dan akan berimbas terhadap ketua terpilih. Tetapi jika menyampaikan rekomendasi yang berimbas kepada Muslub maka akan terjadi gesekan dengan kepengurusan periode 2018-2021,” tegasnnya.
Oleh sebah itu Kamarullah berharap perhatian Pj Bupati dan semua Orkal untuk sama-sama duduk agar organisasi paguyuban tertua ini dapat tetap sehat dan ketua terpilih nantinya memiliki legalitas yang kuat untuk mengkonsolidasi masyarakat Aceh Utara untuk tujuan muslihat.
“Tujuan menyampaikan ini semata hanya agar kita kembali kepada aturan organisasi yang ada.” tutupnya.[]
Baca juga: 8 Tahun Disekap Majikan di Malaysia, Akhirnya Hera Pulang Kampung