Fakta-fakta Putusan MK yang Mewajibkan Pendidikan SD-SMP Gratis hingga ke Sekolah Swasta

Gambar ilustrasi peserta didik jenjang pendidikan dasar. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pada Selasa (27/5/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut, negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

banner 72x960

Meskipun MK telah memperluas makna “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hingga mencakup ke sekolah swasta, namun perlu dipahami bahwa tidak semua sekolah swasta menjadi sepenuhnya gratis.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menegaskan beberapa poin penting, diantaranya sebagai berikut.

1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Menjamin

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, terutama bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri atau memiliki keterbatasan ekonomi.

2. Sekolah Swasta Boleh Membiayai Diri

Sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti, sekolah swasta tetap bisa memungut biaya.

3. Bantuan Pendidikan Selektif

Bantuan pendidikan dari pemerintah (seperti BOS atau beasiswa) bagi peserta didik di sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas bantuan.

4. Pengecualian untuk “Selling Point”

MK juga mengakui adanya sekolah/madrasah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan (misalnya internasional atau keagamaan) yang menjadi selling point (nilai jual).

Dalam kasus ini, peserta didik yang memilih sekolah tersebut secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi, dan pilihan mereka tidak sepenuhnya didasarkan pada ketiadaan akses ke sekolah negeri.

5. Prioritas Anggaran untuk Kebutuhan

Negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor “kebutuhan” dari sekolah/madrasah swasta tersebut.

Artinya, bantuan lebih diprioritaskan bagi sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan untuk mendukung pendidikan dasar gratis.

Pada intinya, putusan MK ini menggarisbawahi tanggung jawab negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, memperluas komitmen ini hingga mencakup sekolah swasta yang menampung siswa kurang mampu atau yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Meskipun demikian, sekolah swasta dengan kekhasan tertentu atau yang tidak membutuhkan bantuan pemerintah secara penuh, masih dimungkinkan untuk memungut biaya sendiri. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook