Enggan Tandatangani Petisi Mahasiswa Soal SE Menag, Kakankemenag Lhokseumawe: Mohon Maaf
Theacehpost.com | ACEH UTARA – Demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara melakukan aksi protes terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 di Depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lhokseumawe, Selasa, 1 Maret 2022.
Di sana, massa menyampaikan aspirasinya terkait SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tersebut dan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menamsilkan suara azan dengan gonggongan hewan.
Dalam aksi itu, para demonstran menyodorkan petisi tuntutan mereka kepada Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Lhokseumawe, Boihakki. Namun, petisi tersebut enggan ditandatanganinya.
“Saat ini saya dilarang oleh pimpinan (Kemenag Provinsi Aceh) untuk menandatangani petisi. Kami minta maaf tidak bisa menandatangani petisi ini. Bukan wewenang kami untuk menandatangani petisi tuntutan ini,” ujar Boihakki
Kendati demikian, ia mengaku bakal segera menemui Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal, untuk berkoodinasi terkait persoalan ini, serta juga menyampaikan aspirasi para mahasiswa.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadhli, mengaku kecewa terhadap respons Kemenag Kota Lhokseumawe tersebut.
“Kami hanya ingin Menag Yaqut Cholil Qoumas segera meminta maaf secara terbuka, terkait pernyataan yang dikeluarkan di media beberapa waktu lalu,” katanya.
Baca juga: Massa HMI dan Ketua DPRK Lhokseumawe Minta Presiden Copot Menag Yaqut