Enclave Tanah dari PT RPL Mengambang, Warga Kampung Perkebunan Sungai Yu Masih Terkatung-katung
Theacehpos.com | KUALASIMPANG – Meski pihak perusahaan sudah memberikan uang tali asih, warga kampung Perkebunan Sungai Iyu pasca keluar dari pondok Hak Guna Perusahaan (HGU) PT. RPL masih terkatung-katung dan belum memiliki tempat tinggal.
Padahal Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terlihat serius menangani warga dan enclave tanah. Saat ini sudah dikeluarkan seluas 34,9 hektar dari PT. RPL namun hingga kini belum ada penyelesaiannya.
“Tanah yang sudah dibebaskan dari PT. RPL itu tidak tahu letak lokasinya di mana dan yang mana-mana saja. Sebab titik lokasinya tidak berada di satu tempat,” kata Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal M. SH, kepada Theacehpost.com di Kualasimpang, Rabu, 30 Agustus 2023.
Sayed mengatakan tidak seriusnya Komisi 1 dan anggotanya terlihat, sejak warga Kampung Perkebunan Sungai Yu keluar dari Pondok PT. RPL, hingga saat ini kondisi mereka masih terkatung-katung, tidak memiliki tempat tinggal yang pasti.
“Padahal saat turun ke lapangan Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang terlihat garang dengan mengenakan pakaian kebesarannya berwarna cokat muda dengan bertuliskan Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang dipunggungnya,” tutur Sayed.
Sayed mempertanyakan tanah seluas 34,9 hektar yang di enclave dari PT. RPL itu tidak ada Legal formalnya. Artinya Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang tidak tuntas dalam penyelesaiannya secara De Jure.
Dipaparkan Sayed bahwa bahwa pada tanggal 6 Juli 2023 lalu, Pansus dari DPRK, tim bersama Staf BPN Aceh Tamiang dirinya selaku Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan sejumlah wartawan ikut turun meninjau ke lokasi atau titik enclave seluas 34,9 hektar. Adapun peninjauan dilakukan pada titik lokasi SD Negeri Marlempang, wilayah Perkebunan Sungai Yu lalu di lokasi Persawahan Paya Rehat dan wilayah Permukiman Tengku Tinggi.
Lalu disepakati poin penting hasil kelapangan yang dituangkan dalam rekomendasi dan akan diberikan kepada para pihak. Namun kenyataannya sampai tanggal berita ini ditayangkan, Kamis 31 Agustus 2023 dan terhitung sejak Pansus turun ke lapangan tanggal, 6 Juli 2023 lalu (sudah dua bulan berjalan) pihak LembAHtari belum menerima rekomendasi tersebut.
“Kami sudah berkali-kali menghubungi dan komunikasikan dengan berbagai alasan pihak Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang belum juga memberikan rekomendasi tersebut pada kami,” jelas Sayed.
Sayed mengingatkan keputusan Komisi 1 dan DPRK Aceh Tamiang terhadap hasil rekomendasi Pansus pada HGU PT. RPL sangat penting, karena Pelaksanaan Pansus merupakan suatu Keputusan hasil RDP dan bukan kemauan Perusahaan.
“Wewenang kan ada di tangan anda. Anda-anda inilah yang bisa membuat rekomendasi untuk ditindak lanjuti eksekutif. Sebagai regulasi kebijakan, agar tepat dan tidak menyimpang rekomendasi Komisi 1,” jelasnya.
Sayed mengkritik bahwa para wakil rakyat yang ada di DPRK Aceh Tamiang jangan hegemoni dalam bersikap pada kelompok tertentu.
“Jangan seperti tamsil, cakap tak sama buat. Harus sesuai dengan sumpah atas jabatan yang anda emban sebagai wakil rakyat,”sebutnya.
Untuk itu LembAHtari mendesak pihak Komisi 1, mempersoalkan kapan rekomendasi tersebut bisa mereka terima.
“Apakah untuk rekomendasi kami harus menunggu berbulan-bulan atau setahun? Dan bagaimana dengan surat LembAHtari 10 Agustus 2023 agar ada RDP berkaitan dengan perpanjangan HGU. PT. SCFD, PTPN 1 dan PT. SKUAL,” tanyanya.
Sayed, mengingatkan perlu sikap dan kepastian untuk mendapatkan rekomendasi hasil Pansus Komisi 1 dan para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, termasuk hasil turun ke lokasi Enclave PT. RPL pada tanggal 6 Juli 2023 lalu.
Selanjutnya, Dia menambahkan kiranya dapat kepastian jadwal RDP, kaitan dengan Perpanjangan HGU PT. SCFD, PTPN 1 dan PT. SRKL.
“Apakah jadwal Panmus untuk hal tersebut sudah terlaksana sehingga jadwal RDP sudah ditetapkan, sehingga potensi Konflik dapat terhindarkan dengan masyarakat dan atau warga yang bertempat tinggal di sekitar Perusahaan perkebunan,” ujarnya.
“Bagaimana Surat Rekomendasi DPRA Nomor 160/599 dan ada 4 nomor tertanggal, 15 Maret 2023, Perihal rekomendasi DPRA terkait status Perizinan HGU Perkebunan Aceh yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPN RI, KA Kanwil BPN Aceh dan PJ Gubernur, tentunya menjadi bahan masukan bagi Para Pimpinan DPRK dan Komisi 1 beserta anggota Komisi untuk bisa mempertimbangkan perlu segera dilaksanakan RDP,” pungkas Sayed. []