Enam Warga Dicambuk, Ini Kasusnya

Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh. (Foto: Fauzan/The Aceh Post)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sebanyak Enam pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin, 7 Desember 2020.

banner 72x960

Keenam pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah ini terdiri dari seorang wanita dan sisanya laki-laki. Mereka dicambuk dengan jumlah bervariasi.

DJ (60) dan MY (41) dicambuk 10 kali akibat kasus sabung ayam atau judi (maisir). AY (45) wanita, MZ (50) dicambuk 27 kali dan MA dihukum 37 kali cambukan. Ketiganya kasus togel.

Sedangkan terakhir yakni M (22), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pria di tempat pijat refleksi. Ia dicambuk 37 kali. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menjelaskan kasus-kasus tersebut merupakan inkrah dari kepolisian.

“Kepolisian meminta kami untuk mengeksekusi saja, eksekusi penangkapan dari pihak kepolisian, dan BAP-nya pun dari pihak kepolisian. Jadi kami hanya menyediakan tempat dan eksekusi terakhir saja,” kata Heru kepada wartawan, Senin, 7 Desember 2020. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejar) Banda Aceh Mursyid menyebutkan salah seorang terhukum terdapat warga non muslim, yakni DJ dan seorang perempuan asal Pangkalan Brandan kasus judi togel,” ungkapnya.

Penulis: Fauzan

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *