Enam Tahun Buron, Eks Kepala Kantor Pos Pereulak Diringkus
Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Sempat menghilang dan dicari pihak penegak hukum selama enam tahun, pelarian eks Kepala Kantor Pos Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya berakhir.
Pria berinisial KM (40) tersebut diringkus Satreskrim Polres Aceh Timur pada Senin malam, 25 April 2022.
Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010-2015 itu menghilang sejak tahun 2016 terkait dugaan kasus korupsi dana pensiun (Taspen).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan KM ditangkap di rumahnya.
Sebelumnya polisi memperoleh informasi bahwasanya KM tengah bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama.
“Sekira pukul 18.45 WIB, Senin, anggota kami melihat KM keluar dari area tambak untuk pulang ke rumahnya. Anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” ujar AKP Miftahuda, Rabu, 27 April 2022.
Miftahuda menjelaskan, sebelumnya KM dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016.
“Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan satu dan dua sebagai saksi. Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan, sejak Maret 2016 hingga tertangkap,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian senilai Rp 785.922.680,” ungkapnya. []