Empat Tersangka Narkotika Aceh Tamiang Jalani Rehabilitasi
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Empat orang tersangka kasus narkotika yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akhirnya menerima pendekatan restoratif tanpa melalui proses pengadilan. Tersangka sudah mulai menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Agung Ardyanto saat mengunjungi para tersangka, Kamis 29 September 2022.
Dijelaskan Agung Ardyanto, sebelum menjalani rehabilitasi keempat tersangka ini sudah terlebih dahulu menjalani asesmen yang menyatakan bahwa keempatnya akan menjalani rehabilitasi.
Agung Ardyanto mengatakan keempat tersangka ini masing-masing berinisial JY, MH, MD, dan AR, terhitung sejak September menjalani rehabilitasi dengan proses hukum.
“Jika nantinya selama proses rehabilitasi keempat tersangka menjalani dengan baik, maka status tersangka dan penuntutan akan dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” ujar Agung Ardyanto.
Agung Ardyanto menjelaskan kehadiran bale rehabilitasi ini merupakan bagian upaya meminimalisir bertambahnya korban peredaran narkotika ini. Korban narkotika masih dapat untuk disembuhkan dengan cara rehabilitasi.
“Pendekatan restoratif tanpa melalui proses pengadilan ini hanya terjadi sekali saja. Jika nantinya para tersangka mengulangi kasus serupa maka akan langsung menghadapi proses pengadilan,” tegasnya.
Diharapkan keempat tersangka yang menjalani rehabilitasi ini dapat mengikuti seluruh program rehabilitasi sehingga nantinya dapat terbebas dari narkotika. []