Empat Terhukum Kasus Judi Online Jalanin Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Prose eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis 30 Januari 2025. [Foto: The Aceh Post/ Marnida]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Empat orang pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Gampong Baru, Kota Banda Aceh, Kamis (30/1/2025). Keempatnya merupakan terhukum judi online (judol).

banner 72x960

Keempat terhukum itu yakni A, TF dan S masing-masing melanggar pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat (Jarimah maisir). Mereka menjalani 12 kali cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 8 dan 9 kali cambuk.

Sementara AS melanggar pasal 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat (Jarimah maisir). Dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kalo cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 22 kali cambuk.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Rosmina mengatakan, ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan di tahun 2025.

Rosmina menjelaskan, perbedaan jumlah cambukan dalam eksekusi ini bergantung pada pasal yang dilanggar. “Terpidana yang melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat menerima hukuman lebih ringan karena nilai taruhan dan keuntungannya di bawah 2 gram emas murni. Sementara yang melanggar Pasal 19 dihukum lebih berat karena nilai taruhan dan keuntungannya di atas 2 gram emas,” jelasnya.

Keempat terpidana kata dia, diamankan saat bermain judi online di dua lokasi berbeda yakni warung internet (warnet) yang ada di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

“Yang dieksekusi hari ini semuanya adalah pemain judi, bukan pemilik tempat,” kata Rosmina.

Rosmina menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pemilik usaha untuk lebih ketat mengawasi pengunjung. “Kami meminta pemilik warnet melakukan pengawasan rutin agar tidak ada orang yang menyalahgunakan tempat tersebut untuk berjudi,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP dan WH Banda Aceh juga telah mengirimkan surat imbauan kepada pelaku usaha agar mendukung penegakan syariat Islam. “Kami berharap pemilik usaha benar-benar menjaga tempat mereka agar tidak menjadi lokasi pelanggaran syariat Islam,” tegas Rosmina. (Ningsih)

Komentar Facebook