Empat Tahun Buron, Akhirnya Koruptor Ini Ditangkap di Aceh Besar

Terpidana kasus korupsi diamankan jaksa di Kantor Kejati Aceh. (Foto: Cut Putroe Ujong).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan tindak pidana kasus korupsi, Muammar Khadafi (46), di Aceh Besar, Kamis, 28 Januari 2021.

banner 72x960

“Tim Tabur telah melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap DPO selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Banda Aceh. Tim tadi sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terpidana Muhammad Khadafi Bin Jailani di rumahnya, di Desa Jurong Peujera, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar,” kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf saat menggelar konferensi pers, Kamis, 27 Januari 2021 di Kejati Aceh.

Yusuf menyampaikan Muammar Khadafi terjerat kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp1.148.378.00. Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp619.520.128.

“Terpidana masuk dalam daftar buronan sejak 29 Maret 2016 dan telah menjadi DPO kejaksaan selama empat tahun,” ungkapnya.

Kajati menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 737 K/PID.SUS/2015 tanggal 29 Maret 2016, terpidana dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp163 juta lebih, subsidair enam bulan kurungan.

“Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada para buronan Kejati Aceh supaya menyerahkan diri karena kami sampai saat ini terus memantau keberadaan para buronan,” tegasnya.

Penulis: Cut Putroe Ujong

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *