Empat Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap, Polres Nagan Raya Sita 4 Ton Solar

Penampakan barang bukti perkara praktik penimbunan BBM bersubsidi di Mapolres Nagan Raya, Jumat, 15 April 2022. (Foto: Agus Salim/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya kembali menyita 4.000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi dari warga pada Kamis, 14 April 2022.

banner 72x960

Aksi penggerebekan itu ditimbun pelaku di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Penimbunan minyak solar tersebut dilakukan oleh 4 pelaku di lokasi yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud kepada Theacehpost.com, Jumat, 15 April 2022.

Keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari ES (42) , BN (58), MI (36), dan AJ (48). Para pelaku merupakan warga Kecamatan Darul Makmur.

“Kita amankan juga barang bukti dari para pelaku berupa, tiga mobil, ratusan jeriken kosong,  serta empat ton BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah,” kata AKP MAchfud.

Empat pelaku penimbunan minyak tersebut, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 atau pidana penjara selama enam tahun, serta denda paling banyak Rp 60 milyar.

“Kami imbau jangan coba-coba menimbun minyak solar bersubsidi, karena kita akan terus melakukan operasi. Jika ditemukan, kita bakal menindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. []

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Nagan Raya

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua