Ely Safrida: Sinergitas Panwaslih-Media Diyakini Mampu Cegah Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubla Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida didampingi Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyampaikan materi berjudul, “Sinergi Panwaslih Kota Banda Aceh Bersama Media dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024” pada acara Diskusi Media/Working Group yang dilaksanakan Panwaslih Kota Banda Aceh di Oasis Hotel, Banda Aceh, Senin, 25 Juli 2022. (Dok Panwaslih Banda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Ely Safrida, SE tidak menafikan adanya potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu Serentak 2024. Namun dia berkeyakinan potensi pelanggaran itu bisa dicegah dengan meningkatkan pengasawan melibatkan partisipasi masyarakat yang di dalamnya termasuk media massa.

banner 72x960

Pernyataan itu disampaikan Ely ketika menjadi pemateri pada Diskusi Media/Working Group “Peran Media Dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024” yang dilaksanakan Panwaslih Kota Banda Aceh di Aula Oasis Atjeh Hotel, Kota Banda Aceh, Senin, 26 Juli 2022.

Diskusi ini diikuti ketua dan pengurus organisasi profesi kewartawanan, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI),  perwakilan Diskominfotik Kota Banda Aceh, dan wartawan lintas media.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida SE yang turut dihadiri dua anggotanya, Ely Safrida dan M Yusuf Al-Qardhawy, S.HI, MH. Laporan kegiatan disampaikan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh, Abdullah, ST, M.Si.

Pointer-pointer kesimpulan yang dihasilkan pada Diskusi Media/Working Group, “Peran Media Dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024” yang dilaksanakan Panwaslih Kota Banda Aceh di Oasis Hotel, Banda Aceh, Senin, 25 Juli 2022. (Dok Panwaslih Banda Aceh)

Pada bagian awal pemaparannya, Ely Safrida merefleksikan Pemilu 2019 yang merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara serentak antara Pileg (DPR, DPD, DPRD) dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XVII/2019.

Panwaslih Kota Banda Aceh, kata Ely merasa perlu untuk menggarisbawahi peran positif berbagai pihak dalam terselenggaranya pemilu dengan lima kotak suara yang merupakan pemilu terbesar, terkompleks yang diselenggarakan serentak dalam satu hari.

“Sebuah peristiwa demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Ely didampingi Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin yang juga menjadi pemateri pada kegiatan tersebut.

Mengenai Pemilu 2024 yang juga dilaksanakan secara serentak, Ely tidak menafikan adanya potensi pelanggaran dan tantangan yang akan dihadapi, khususnya oleh Panwaslih.

Diakuinya, regulasi secara umum masih sama dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Tantangan tersebut, menurut Ely antara lain adanya irisan tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan bersamaan antara pemilu dan pilkada ini akan mengakibatkan konsentrasi penyelenggara terpecah dan beban kerja meningkat pada tahapan yang berhimpitan.

Beban kerja penyelenggara pemilu tinggi, khususnya penyelenggara di tingkat TPS. Ini juga bisa berdampak pada keengganan masyarakat untuk menjadi penyelenggara.

Tantangan lainnya, pandemi Covid-19  yang dikhawatirkan masih berlangsung sehingga membuka ruang money politic semakin besar seiring dengan kondisi ekonomi yang masih lesu.

“Banyaknya surat suara juga menjadi tantangan tersendiri karena pemilih kesulitan dalam menggunakan hak pilih,” tandas Ely.

Peran media

Terkait potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu, menurut Ely bisa dicegah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Masyarakat bukan saja diimbau beramai-ramai ke TPS tetapi juga ikut mengawasi setiap tahapan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran. “Dalam konteks ini peran media sangat diharapkan agar bersinergi dengan pengawas pemilu,” katanya.

Dikatakannya, media bisa berperan dalam edukasi demokrasi kepada masyarakat seperti bagaimana menggunakan hak-hak demokrasi, memberitakan perkembangan pemilu, menyediakan informasi tentang platform partai, calon legislatif, calon kepala daerah termasuk rekam jejak mereka.

Media juga berperan dalam mengembangkan partisipasi pemilih dalam pemilu, bukan hanya partisipasi pada saat pemungutan  suara tapi juga terlibat dalam pengawasan partisipatif.

“Media juga bisa menjalankan perannya sebagai penyampai aspirasi public terkait apa yang masyarakat butuh dan inginkan, sekaligus yang tak kalah penting bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat agar ikut mengawasi proses pemilu,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubla Panwaslih Kota Banda Aceh.

Momentum samakan persepsi

Tentang strategisnya peran media untuk menjalankan fungsi kontrol juga diakui Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida.

“Peran media sangat penting dalam mengawal pemilu. Kami mengajak insan media menjadi partner, sebagai wadah penyampai informasi kepada masyarakat demi menjaga kualitas pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Afrida dalam pidatonya ketika membuka acara diskusi.

“Diskusi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara Panwaslih dan media massa dalam pelaksanaan penyebaran informasi pemilu yang baik dan akurat, serta tugas-tugas panwaslih,” ujarnya sambil berharap diskusi dapat menghasilkan kesimpulan bersama, untuk saling mendukung dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami akan terus menjaga silaturahmi bersama rekan-rekan media, dan terus berusaha menjadi lembaga informatif dan terbuka,” demikian Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *