Dukung Aceh Hijau, Polres Abdya Tanam 3.500 Pohon Mangrove
Theacehpost.com | ACEH BARAT DAYA- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat daya (Abdya) melakukan penanaman 3.500 pohon mangrove di muara pantai Kuala Lama Muda, Gampong Lama Muda, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat, Selasa 23 Agustus 2022.
Kegiatan ini dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI dalam upaya melestarikan ekosistem dan pencegahan kerusakan garis pantai akibat abrasi serta untuk mendukung program “Aceh Hijau” yang di inisiasi oleh Polda Aceh.
“Polda Aceh dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI, melakukan penanaman 77.000 pohon mangrove di seluruh Aceh. Untuk Polres Abdya sendiri kita sudah menanam sebanyak 3.500 batang mangrove,” kata Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, kepada Theacehpost.com, Selasa 23 Agustus 2022.
Kegiatan yang dilakukan secara serentak seluruh Aceh ini dibuka langsung oleh Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, dan Pj Bupati Abdya Darmansah, serta didampingi pejabat lainnya. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan bibit mangrove secara simbolis kepada perwakilan Polri, TNI, maupun masyarakat.
“Tujuan penanaman mangrove untuk kepentingan masyarakat, terutama masyarakat dipesisir, untuk menghindari adanya abrasi tanah, kemudian melestarikan ekosistem untuk biota laut lainnya, seperti tumbuhan, hewan laut seperti ikan, kepiting, dan sebagainya,” ungkap Kapolres
Berita terkait: Polres Agara Kampanyekan Aceh Hijau, Tanam 3.209 Pohon
Ia menambahkan bahwa tanaman mangrove, juga bisa menambah penghasilan bagi nelayan pesisir. Tak hanya itu tanaman ini bisa sebagai benteng ketika air laut saat mengalami pasang surut.
“Kalau disana pasang-surut kan agak rawan, sehingga dengan adanya bakau atau mangrove ini bisa untuk menjaga lingkungan sekitar,” katanya.
Kapolres mengharapkan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pesisir agar mangrove yang sudah ditanam tersebut dijaga dan dilestarikan sehingga bermanfaat bagi anak cucu di masa yang akan datang.
Dalam kegiatan tersebut turut juga hadir Dandim Abdya, Ketua DPRK, Kajari, perwakilan Pengadilan Negeri, SKPK, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pemuda, pramuka, tagana, Ibu Bhayangkari, Ibu Persit dan Ibu PKK serta unsur terkait lainnya.[]