Dugaan Pungli di Program PSR Aceh Tamiang,  LSM Garang akan Gelar Aksi dan Lapor ke Penegak Hukum

Khairul Fadli. (Foto: Dokpri).

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menginstruksikan perlunya adanya upaya perbaikan di sektor hulu perkebunan kelapa sawit rakyat. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian hadir untuk memberikan solusi yang tepat melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

banner 72x960

Program peremajaan sawit rakyat (PSR) bertujuan meningkatkan produktivitas dan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan menggantikan tanaman tua yang tidak produktif dengan benih berkualitas. Program ini sangat diharapkan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah karena dapat membantu pemilik lahan sawit meningkatkan hasil panen.

PSR juga dianggap dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menciptakan efek berganda. Namun, di balik harapan ini, ada potensi korupsi dan pungutan liar (pungli) yang mengintai.

Beberapa oknum dari lembaga penegak hukum, mencari celah untuk memanfaatkan program PSR sebagai sumber penghasilan pribadi mereka. Mereka memanfaatkan kelemahan dalam pelaksanaan program ini untuk merampas hak rakyat dan memperkaya diri sendiri.

Diantara kasus yang mencuat melibatkan mantan Kadis Pertanian Aceh Tamiang yang diduga meminta ssjumlah uang dari koperasi yang terlibat dalam program PSR tahun 2022. Modusnya, dia menggunakan nama APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memaksa koperasi membayar sejumlah uang.

LSM Gerakan Aksi Aceh Tamiang (Garang) telah mengumpulkan bukti percakapan yang menunjukkan praktik pungli ini dan berencana melaporkannya ke pihak berwenang. Mereka berharap agar anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan.

“Kami telah mengumpulkan beberapa data percakapan antara mantan Kadis dan pihak koperasi tentang setoran ke pada APH. sungguh sangat disayangkan hal ini membawa nama Aparat Penegak Hukum yang notabane sebagai instansi perlindungan hukum malah ikut terlibat pungli, ini adalah bentuk dari penghambatan program Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk sejahterakan petani kususnya di Aceh Tamiang,” ujar Sekretaris Garang Khairul Fadli pada Theacehpost.com, Minggu, 8 Oktober 2023.

Di sisi lain, upaya penegakan hukum terkait dugaan pungli dalam Program PSR di Aceh Tamiang masih mengalami kendala. LSM Garang yang memantau perkembangan kasus ini, belum menemukan hasil pasti dalam koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Oleh karena itu, mereka berencana melanjutkan dengan jalur aksi demonstrasi sebagai upaya lanjutan.

LSM Aceh Tamiang ini berharap agar instansi pemerintah dan ASN tidak melakukan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk melaporkan dugaan pungli ini kepada berbagai instansi berwenang, termasuk Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Mabes Polri, Kajagung RI, dan KPK RI, guna memastikan penyelidikan dan penindakan yang tuntas

“Pungli dalam program PSR bukan hanya merugikan petani, tetapi juga menghambat upaya Pemerintah untuk meningkatkan sektor perkebunan kelapa sawit,” tuturnya.

Pihaknya berharap agar masalah ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan KPK untuk menjamin keberlanjutan program PSR yang seharusnya memberi manfaat bagi semua pihak.

“Kita akan melaporkan hal ini ke Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Mabes Polri, Kajagung RI dan KPK RI agar ini diusut tuntas terkait dugaan pungli yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Karena tidak menutup kemungkinan permasalahan pungli dari progam PSR di sejumlah Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mendapatkan kuota tersebut juga terjadi,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *