Dugaan Pembobolan Saldo, Bank Aceh Keberatan dengan Putusan BPSK
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – PT Bank Aceh Syariah (BAS) keberatan atas putusan majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara terkait kasus dugaan pembobolan saldo nasabah.
Majelis BPSK Aceh Utara pada Kamis, 7 April 2022, memutuskan Bank Aceh bersalah dan harus mengembalikan saldo nasabah sejumlah Rp 29 juta.
Kendati demikian, PT BAS tetap menghargai keputusan itu, meskipun kasus ini dianggap bukan kewenangan BPSK Aceh Utara.
“Penyelesaian secara arbitrase antara debitur/konsumen/nasabah bank dengan kreditur/bank/lembaga keuangan merupakan kewenangan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, bukan kewenangan BPSK Kabupaten Aceh Utara,” ujar Supervisor Humas BAS, Ziad Farhad
Zia menambahkan, ketentuan-ketentuan menyangkut tata cara penyelesaian sengketa perbankan secara arbitrase mengacu sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020.
“Untuk itu pihak Bank Aceh akan melakukan keberatan atas putusan BPSK tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani, mengatakan, sidang lanjutan yang digelar kemarin merupakan sidang ke empat dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang lanjutan kemarin merupakan sidang terakhir, berkaitan pembacaan putusan, yang mengabulkan permohonan pemohon (Hasballah) untuk sebagian dari perselisihan kedua belah pihak,” ujar Hamdani, Jumat, 9 April 2022.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis, Rusli SE, BPSK memerintahkan PT BAS mengembalikan saldo sejumlah Rp 29 juta dari Rp 54 juta yang dilaporkan bobol.
Hamdani menegaskan, putusan tersebut harus dilaksanakan oleh Bank Aceh selambatnya 14 hari kerja atau memilih mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
“Dalam sidang kemarin, PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe melalui penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apabila para pihak, baik pemohon atau termohon keberatan dengan putusan ini, maka bisa mengajukan banding ke PN Lhokseumawe,” katanya.
Ia berharap, putusan ini dapat dijalankan oleh kedua belah pihak secara sungguh-sungguh, demi terciptanya harmonisasi pasar yang sehat dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan jasa perbankan.
Menurutnya, dalam penyelesaian sengketa perkara ini BPSK telah memberikan hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Prinsip penyelesaian sengketa pada BPSK adalah untuk menguntungkan kedua belah pihak dan mengatasi kerugian bagi kedua belah pihak, serta menyatukan persepsi antara konsumen dengan pelaku usaha,” pungkasnya. []