Dugaan Eksploitasi Anak Oleh Oknum ASN di Abdya, Ini Komentar Akademisi
THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Belakangan ini viral di jagat maya video yang menyesakkan hati, ketika ada oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) mengajak anak-anak bicara tentang politik oleh sang guru disalah satu sekolah Dasar di Aceh Barat Daya (Abdya).
Belum selesai kasus itu, beredar lagi video istri kandidat Bupati Salman Alfarisi, Cut Hasnahnur yang juga melibatkan anak – anak dalam video kampanyenya di Suak Bereumbang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yulizar Kasma, Akademisi disalah satu perguruan tinggi di Aceh Barat itu melalui Keterangan tertulisnya kepada Theacehpost.com, Kamis (14/11/2024).
Menurut Yulizar, Jika di video sang guru tidak mengarahkan ke salah satu kandidat, tapi meminta semua menyebutkan calon yang didukung orang tuanya, tapi cut Hasnah mengarahkan anak – anak untuk bicara dengan fokus pada satu kandidat, suaminya.
“Tindakan Cut Hasnah dan oknum guru itu bisa kita sebut sebagai ‘mabok politik’, ketika menjadikan anak – anak sebagai sarana mendapatkan simpati publik, mengeksploitasi anak untuk kepentingan politik adalah kejahatan terhadap anak,” ungkap Yulizar Kasma.
Yulizar menambahkan Yang menjadi titik persoalan adalah pelibatan anak, itu sudah dilarang oleh aturan, anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih tidak diperkenankan terlibat dalam politik.
Dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.
“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” kutip Yulizar dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
Selain itu, menurut nya, aturan tentang melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” tambah Yulizar yang juga Mahasiswa Program Doktoral di Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Lebih lanjut , Yuslizar juga menjelaskan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah menguraikan 11 elemen larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak.
Ada pun 8 elemen diantaranya seperti pelibatan anak dalam kampanye, pelibatan anak dalam pembuatan konten video kampanye, melibatkan anak sebagai penganjur kampanye, pelibatan anak dalam panggung kampanye, pelibatan anak dalam memasang atribut kampanye, pelibatan anak dalam politik uang.
Kemudian pengucilan atau diskriminasi terhadap anak yang orang tuanya berbeda pilihan, dan memprovokasi anak untuk membenci calon peserta pemilu.
“Apa yang dilakukan oleh Cut Hasnah dan oknum guru adalah kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan, masuk dalam beberapa elemen yang dilarang KPAI, tentu harapannya ini terakhir penglibatan anak-anak dalam politik di Aceh khususnya Abdya,” tutup Yulizar. (Robby Sugara)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp