Dugaan Alih Fungsi Anggaran DAK, Ribuan SPM di Aceh Selatan Terancam Tidak Dibayarkan

Sekretaris PDPM Aceh Selatan, Rahmat Kurniadi. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Permasalahan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 yang belum terealisasi menjadi perhatian serius. Dugaan pengalihan sebagian anggaran DAK serta kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2024 mencuat, meskipun beberapa kegiatan belum sepenuhnya siap dilaksanakan.

banner 72x960

“Patut diduga Pemkab Aceh Selatan mengalihkan anggaran DAK tahun 2023 dan 2024 untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, ribuan SPM terancam tidak dibayarkan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tidak berpihak pada masyarakat,” ujar Sekretaris Pimpinan Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Selatan, Rahmat Kurniadi, kepada Theacehpost.com, Senin (30/12/2024).

Rahmat menambahkan, seharusnya di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) asli putra daerah dan lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel.

Namun, kondisi ini diperparah dengan kebijakan pembentukan tim staf non-ASN oleh Pj Bupati untuk membantu tugas-tugas kedinasan, termasuk pengelolaan anggaran. Menurutnya, kebijakan ini justru membebani keuangan daerah di tengah situasi genting.

“Tim ini tampaknya memiliki kontrol besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Informasi yang kami terima menyebutkan kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sulit bergerak bebas,” ungkap Rahmat.

Ia juga menduga tim yang dibentuk Pj Bupati bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menciptakan proyek-proyek tertentu yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.

“Kami mendapati laporan bahwa pencairan proyek di BPKD sering kali bergantung pada kemampuan pihak tertentu melobi bidang anggaran, sehingga terkesan terstruktur dan sistematis,” imbuhnya.

Sejumlah pihak lanjutnya, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan membentuk tim khusus untuk memanggil Pj Bupati guna memberikan klarifikasi. Namun, langkah ini diprediksi sulit dilakukan karena diduga melibatkan Pimpinan DPRK dalam pengaturan alokasi anggaran.

“Masyarakat sudah lama mengetahui bahwa pencairan proyek di BPKD lebih sering didasarkan pada kemampuan melobi, bukan pada prioritas atau urgensi. Ini mencederai prinsip keadilan dan menghambat pembangunan yang benar-benar dibutuhkan,” tegasnya.

Rahmat mendesak lembaga pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan untuk memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan.

“Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap kebenaran dugaan ini dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran publik. Semoga momentum ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola anggaran serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di Aceh Selatan,” pungkasnya.

Komentar Facebook