Dua Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk karena Kasus Judi Online

Terpidana kasus judi online yang dieksekusi cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Rabu 24 November 2021. (Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi enam terpidana hukum jinayat, dua di antaranya terpidana judi online yang diputuskan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

banner 72x960

Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Rabu 24 November 2021.

Keenam terhukum itu masing-masing yakni, Andi Azhar, Syafrizal, M Ilyas, Rusfandi, Arman dan Yuli.

Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan, Rista Zullibar mengatakan kedua terpidana yakni Andi Azhar dan Safrijal warga Aceh Selatan terbukti bermain/menjual judi online High Domino.

“Keduanya dihukum cambuk masing-masing 35 kali dan pada hari ini selesai dieksekusi oleh algojo,” kata Rista.

Keduanya dihukum oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan lantaran terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kadis Syariat Islam Aceh Selatan, Indra Hidayat kepada wartawan mengatakan, hukuman yang diterapkan berdasarkan tuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, terhadap perbuatan tersangka yang dinilai telah melanggar Qanun Aceh 7/2013. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *