Dua Tersangka Pemerkosa Anak di Nagan Raya Diserahkan ke Kejaksaan
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Satreskrim Unit IV PPA Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Penyerahan kedua tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Firman Junaidi, Jumat sore, 31 Desember 2021
Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Theacehpost.com mengatakan, kedua tersangka itu termasuk dalam 14 ‘predator’ yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, yang kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Machfud menambahkan, perkara ini masuk dalam Pasal 48 Jo Pasal 50 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 mengenai sistem peradilan pidana anak.
Dirinya juga berjanji terus memburu buronan lainnya dalam kasus tersebut. Ia berharap kepada masyarakat yang melihat para pelaku yang masuk status DPO tersebut untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Sementara untuk kedua tersangka yang diserahkan tersebut, masing-masing berinisial J (17) serta MR (17).
“Sedangkan barang bukti yang diserah itu antara lain, selembar BH warna putih motif bola bola, selembar kain sarung, selembar hijab warna putih, selembar sweater warna hitam, serta selembar celana pendek warna hitam,” tutup Machfud. []