Dua Tersangka Kasus Penipuan di Nagan Raya Diserahkan ke Kejaksaan
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Kepolisian Resor Nagan Raya menyerahkan dua tersangka penipuan beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis 14 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, Unit V Opsnal Sat Reskrim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II, terkait perkara pencurian dengan berkas perkara nomor BP/40/IX/2021/Reskrim, tertanggal 6 September 2021.
“Pelimpahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Aranda, hari ini,” ujar AKP Machfud.
Adapun tersangka berinisial RI (23), wiraswasta asal Nagan Raya, dengan barang bukti satu paket kamera beserta baterai, kartu memori dan satu obeng.
Sementara seorang tersangka lagi, MT (49) merupakan nelayan asal Desa Krueng Uno, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya. Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa satu unit mobil Toyota Avanza beserta selembar STNK atas nama pemilik Sauman Tri Yuliansyah.
“Juga dilengkapi tiga lembar kuitansi materai 10.000 yang berisi tulisan bukti gadai,” tutup Machfud.[]