Dua Remaja di Kota Sabang Terciduk Polisi Akibat Bermain Judi Online

Dua remaja di Kota Sabang tertangkap polisi akibat bermain judi online. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Sabang – Polres Sabang berhasil menciduk dua remaja yang diduga bermain judi online jenis slot. Mereka diamankan di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, pada Kamis (20/6/2024) malam.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari mengatakan, kedua remaja yang diciduk ini masing-masing berinisial ST (19 tahun) dan IH (18 tahun).

Bersamaan dengan pencidukan mereka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp 200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp 171 ribu.

“Benar, bahwa kita telah menangkap dua pemuda di Kota Sabang yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang dalam memberantas judi online,” kata Buchari, Jumat (21/6/2024).

Untuk saat ini, dua remaja pemain judi online beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Sabang untuk diproses hukum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Buchari mengatakan,penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya permainan judi yang dimainkan secara online. Apalagi hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun. Dirinya meminta masyarakat untuk mendukung segala upaya penindakan pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” pungkasnya. (Akhyar)

 

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook