Dua Pengedar Ganja di Babahrot Abdya Diamankan Polisi
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja beserta barang bukti seberat 8,4 kg, Sabtu 10 Juni 2023.
Kedua pelaku berinisial J (25) dan SAS (20), masing-masing warga Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH, MH, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kecamatan Kuala Batee.
Untuk memastikan informasi tersebut, kata Hengki, petugas langsung menuju ke TKP di Desa Geulanggang Gajah Kec. Kuala Batee Kab. Abdya.
“Petugas langsung menuju ke sebuah rumah yang diyakini oleh petugas sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja. Kemudian petugas mengamankan 2 orang terduga pelaku,” kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 10 Juni 2023.
Selanjutnya, tambah Hengki, petugas didampingi perangkat desa kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku dan petugas menemukan barang bukti yaitu 1 bungkus sedang narkotika yang diduga jenis ganja dilantai kamar tidur rumah tersebut dan 4 bungkus kecil narkotika yang diduga jenis ganja di atas meja.
Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan di bagian kamar mandi rumah tersebut dan petugas menemukan 2 tas yang berwarna coklat dan hitam yang di simpan di dalam kamar mandi oleh terduga pelaku.
“Disaksikan oleh perangkat desa petugas membuka salah satu tas tersebut yang berwarna coklat dan di dalamnya berisikan 2 bungkus besar dan 2 bungkus sedang narkotika yang diduga jenis ganja, kemudian petugas juga membuka tas yang berwarna hitam dan di dalamnya berikan 2 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil narkotika yang diduga jenis ganja,” ujar Hengki.
Kemudian, sambung Hengki, petugas lagi-lagi menemukan 1 tas berwarna biru di dalam kebun depan rumah tersebut yang diakui oleh terduga pelaku bahwa sebelumnya telah disembunyikan oleh terduga pelaku kemudian petugas bersama perangkat desa membuka tas tersebut dan di dalamnya berisikan 2 bungkus besar dan 1 bungkus sedang narkotika jenis ganja.
“Disaksikan perangkat desa dari semua barang bukti yang ditemukan petugas kemudian pelaku mengakui bahwa yang ditemukan oleh petugas adalah narkotika jenis ganja dan diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku tersebut dan narkotika jenis ganja tersebut untuk dijual,” sebut Hengki.
“Jumlah barang bukti keseluruhan yang diamankan seberat 8.430 gram atau 8.4 kilogram” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah digiring ke Mapolres Abdya, guna untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.[]
Baca juga: Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Abdya Gelar Musda