Dua Pemuda Ditangkap Usai Transaksi Jual Beli Chip

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Simeulue. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | SIMEULUE – Dua pemuda asal Kabupaten Simeulue harus berurusan dengan kepolisian akibat melakukan transaksi jual beli chip gim online (daring) Higgs Domino Island.

banner 72x960

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, kedua pemuda tersebut berinisial RM (23) dan IS (39).

Keduanya diduga sebagai penjual dan penampung chip (koin emas daring yang bisa ditukarkan dengan uang tunai) pada gim tersebut.

”Benar, telah kami amankan dua bandar scatter chip Higg Domino yang sudah meresahkan para orang tua masyarakat di Simeulue. Penangkapan tersebut (Jumat malam, 22 Januari 2021) berawal dari informasi tentang maraknya transaksi ilegal tersebut,” ujar M Rizal, seperti dilansir dari laman kepolisian setempat, Senin, 25 Januari 2021.

Ia juga menjelaskan, harga chip tersebut bila dibeli dari penampung seharga Rp70.000 per billion. Sedangkan penampung membelinya dengan harga Rp62.000 per billion chip.

Modus pelaku pada perkara ini yakni dengan cara menunggu gamers yang ingin menjual kepadanya, di lokasi usaha seluler milik pelaku.

“Saat penangkapan, pelaku sedang melakukan transaksi jual beli chip. Barang bukti uang tunai Rp1.151.000 dari hasil penjualan chip dan dua unit handphone kita sita,” katanya.

“Kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” jelas Kasat. []

Baca juga: Ulama NU Aceh Minta Gim Daring Higgs Domino Island Diblokir

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *