DSI Aceh: Dimensi Mana Pelaksanaan Syariat Islam Dinyatakan Gagal?
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh melalui Kasi Kerja Sama Antar Lembaga Penegak Hukum Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Abdul Razak, S. Ag, MA, mempertanyakan dari dimensi mana pernyataan syariat Islam gagal.
Hal tersebut dipertanyakan pada acara Kajian Aktual Tastafi Banda Aceh bertajuk “Syariat Islam Gagal, Asumsi atau Fakta?” di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis malam, 18 Agustus 2022.
“Dari dimensi mana pernyataan pelaksanaan syariat Islam gagal,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dilihat dari dimensi hukum, pada tahun 2022 saja, berdasarkan data Mahkamah Syariah, 191 perkara yang sudah diputuskan sebagai perkara jarimah. Di dalamnya ada maisir, khamar, khalwat, dan lain-lain.
“Artinya hukum Islam di Aceh sudah terlaksana,” terangnya.
Aceh diberikan kewenangan melaksanakan syariat Islam. Kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Syariah, panitera, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran perkara jarimah di Aceh.
Ia menambahkan, dilihat dari dimensi muamalah, dengan pemberlakuan syariat Islam seluruh bank konvensional maupun lembaga konvensional harus menerapkan syariat Islam. Dimensi kegagalan dalam aspek muamalah terbantahkan.
“Seluruh bank konvensional atau lembaga konvensional non syariah harus out (keluar) dari Aceh,” ucapnya.
Oleh karenanya, pernyataan gagal pelaksanaan syariat Islam perlu dicermati dan ditinjau kembali. Jangan hanya karena melihat suatu aspek yang kecil, bisa menggiring opini dan mempersepsikan gagal.
Diharapkan seluruh pihak mendukung penuh pelaksanaan syariat Islam di Aceh. []