DSI Aceh Bahas Rancangan Qanun Ekonomi Syariah di Sabang

FGD pembahasan Racangan Qanun Ekonomi Syariah di Sabang, Jumat, 2 Desember 2022.

Theacehpost.com | SABANG – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh melalui Bidang Bina Hukum Syariat Islam Aceh dan HAM sebagai pemakarsa Qanun Ekonomi Syariah melakukan pembahasan rancangan qanun (Raqan) bersama sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat, berlangsung di Hotel Nagoya Kota Sabang, Jumat, 2 Desember 2022.

banner 72x960

Unsur yang ikut memberikan kontribusi terhadap regulasi rancangan Qanun Aceh tentang ekonomi syariah itu terdiri dari, unsur pemerintah, aparat penegak hukum, perbankan, organisasi/pelaku usaha, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar SAg MHum melalui Kabid Bina Hukum dan HAM DSI Husni M Ag mengatakan, rancangan qanun ekonomi syariah ini merupakan qanun yang peruntukannya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Menurutnya, dengan terbentuknya Qanun Ekonomi Syariah tersebut diharapkan nantinya tidak hanya memperkuat lembaga keuangan syariah saja, tetapi juga perilaku masyarakat harus dipraktekkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

“Regulasi ini ke depannya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” imbuhnya.

Husni menambahkan, dengan forum FGD kedua yang dilakukan di Sabang tersebut diharapkan hasil pembahasan rancangan Qanun Ekonomi Syariah ini dapat menjadi produk hukum berkualitas nantinya.

Karena tim penyusun setidaknya telah mengatur ruang lingkup rancangan qanun ini di seputar pelaku ekonomi yang meliputi rumah tangga, pengusaha atau swasta, pemerintah dan eksportir atau importir.

“Dalam diskusi tadi bahkan ada peserta yang menyampaikan agar dibuatkan pasal dan aturan tegas mengatur tentang rentenir, namun demikian pemerintah juga diminta untuk menyediakan kemudahan bertransaksi untuk menutupi sepak terjang pelaku rentenir tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Prof Dr M Shabri yang juga Ketua Tim Penyusun Raqan Ekonomi Syariah dalam paparannya menyampaikan, perlu pro aktif peserta FGD dalam memberikan masukan serta kritikan terhadap draf pasal-pasal yang telah dibuat, agar produk hukum itu nantinya lebih sempurna sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kami sangat berharap pro aktif peserta FGD dalam memberikan masukan dan kritikan serta kontribusi guna penyempurnaan Raqan Aceh tentang ekonomi syariah ini,” pinta Prof Sabri.

Tim penyusun Raqan Aceh tentang ekonomi syariah yaitu Prof Dr Muhammad Sabri, Prof Dr Nazaruddin AW, Dr Muhammad Maulana, Dr Mizaj Iskandar, Muhammad Junaidi SH MH, dan Aminul Fajri. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *