Draf Revisi UUPA: Pemilihan Kepala Daerah Diwacanakan Kembali ke DPRA-DPRK
Theacehpost.com | SABANG – Tim penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terus menyisir pasal per pasal dari undang-undang tersebut dan merangkum berbagai usulan, masukan bahkan wacana yang didasari semangat untuk adanya perbaikan pada isu-isu krusial yang selama ini dipolemikkan.
Tim penyusunan draf revisi UUPA yang terdiri berbagai elemen tersebut bertemu di Sabang sejak Rabu, 14 Desember 2022.
Anggota tim selain dari DPRA juga tim bentukan DPRA, pimpinan parpol, praktisi di luar akademisi, politisi, dan unsur pers.
“Dalam tim ini juga ada unsur ulama dari HUDA yang dipimpin ketuanya, Tgk. H. Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) bersama anggota beliau Tgk Rasyidin, Tgk. Safriadi, dan Tgk Riswan H. Ali yang sudah terlibat sejak awal,” kata seorang peserta dari unsur DPRA, Nurzahri.
Ditanya apa isu-isu krusial yang dibahas oleh tim revisi UUPA, menurut Ketua DPRA, Saiful Bahri ada banyak isu yang jadi fokus perhatian terutama pasal-pasal yang sudah sekian lama berpolemik namun tak kunjung ada solusinya.
“Ya, ada beberapa yang jadi fokus pembahasan karena polemik UUPA ini sudah sangat lama dan solusinya belum kita dapat hingga saat ini,” tandas Saiful Bahri didampingi Nurzahri.
Dalam pembahasan muncul kembali misalnya bagaimana pengakuan terhadap kekhususan dan keistimewaan Aceh terkait pasal 8 dan pasal 7 UUPA.
Juga mencuat beberapa isu lainnya yang sempat mendapat perhatian publik misalnya konflik antara Panwaslih dan Bawaslu yang sampai hari ini belum ada tindak lanjut meski sudah ada keputusan MK.
Mencuat juga penguatan terhadap KIP selaku penyelenggara pemilu di mana penegasan terkait dengan pelaksanaan pemilu yang tidak secara gamblang dijelaskan di UUPA dan juga ada keragu-raguan oleh KIP untuk berdiri sendiri secara independen atau tidak lagi di bawah bayang-bayang KPU dalam melaksanakan pilkada dan pemilu di Aceh.
Penguatan Wali Nanggroe
Nurzahri menginformasikan, dalam diskusi muncul juga sejumlah isu menarik lainnya, misalnya penguatan Lembaga Wali Nanggroe yang dianggap selama ini secara regulasi tidak memiliki kewenangan apa-apa.
Dengan adanya revisi UUPA, lanjut Nurzahri akan diperkuat kewenangan Wali Nanggroe sesuai harapan rakyat.
“Kita bisa mengambil contoh ketika terjadi konflik antara gubernur dengan DPRA. Waktu itu publik berharap Wali Nanggroe punya peran di sana (untuk menengahi), namun publik tidak tahu secara regulasi beliau tidak punya kewenangan,” ungkap Nurzahri.
Terkait lemahnya peran Wali Nanggroe tersebut, makanya mucul wacana agar ada peran Wali Nanggroe di UUPA supaya bisa masuk dalam konflik-konflik tersebut dan juga sebagai simbol pemersatu yang mempunyai kewenangan yang lebih dari yang ada sekarang.
Pemilihan kepala daerah
Sebagaimana pemantauan unsur pers yang ikut dalam tim tersebut, selain diskusi tentang Lembaga Wali Nanggroe yang begitu alot bahkan harus diagendakan pembahasan secara khusus, juga isu lain yang tak kalah menarik dan masuk dalam usulan yaitu pilkada gubernur, bupati, wali kota yang selama ini dilakukan secara langsung disepakati oleh tim untuk dikembalikan kepada DPRA dan DPRK.
“Beberapa isu mengenai revisi UUPA masih dipending karena memang belum ditemukan rumusan yang tepat seperti penguatan peran Lembaga Wali Nanggroe. Begitu juga beberapa usulan lainnya, meski sudah disetujui sebagai usulan, seperti pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRA dan DPRK namun membutuhkan kajian-kajian yang lebih konfrehensif dan juga mendengarkan pendapat-pendapat khalayak yang lebih luas lagi,” kata Nurzahri dibenarkan Ketua DPRA.
Ditanya apa langkah selanjutnya setelah pertemuan di Sabang, menurut Nurzahri draf yang dihasilkan melalui pertemuan Sabang akan diuji kepada publik dengan acara-acara yang akan dibuat di beberapa kabupaten/kota yang akan melibatkan banyak stakeholder dan semua kalangan.
“Sehingga dengan berbagai masukan dari pertemuan-pertemuan lanjutan nantinya akan lebih bisa menyempurnakan draf yang sudah ada,” ujar Nurzahri.
Naskah akademik
Dilaporkan juga, pihak Universitas Syiah Kuala (USK) sudah mempersiapkan naskah akademik yang merupakan ruang lingkup yang akan memagari tahapan revisi dari UUPA.
Secara umum sebenarnya naskah akademik yang disiapkan oleh USK sudah mengakomodir keinginan-keinginan semua stakeholder yang menginginkan adanya revisi UUPA.
Ranah USK, kata Nurzahri hanya berhenti pada ranah naskah akademik makanya perlu tindaklanjut mempersiapkan draf.
Dalam tahapan penyiapan draf revisi UUPA, USK juga punya peran (sumbangsih) selain mempersiapkan naskah akademik juga membuat beberapa tawaran redaksi terhadap beberapa pasal yang mereka anggap sudah mewakili aspirasi rakyat.
“Semua usulan USK ini ditampung oleh tim pembahas,” demikian Nurzahri.[]