DPW PNA Deklarasi Dukung Pasangan Calon Bupati Amran dan Akmal AH di Pilkada Aceh Selatan

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Aceh Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) serta deklarasi dukungan untuk pasangan calon (paslon) Bupati Amran SH dan Wakil Bupati Akmal AH dalam Pilkada Aceh Selatan 2024.

banner 72x960

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nanggroe Aceh, Miswar Fuadi; Ketua DPW PNA Aceh Selatan, Zaitun MHD; serta calon Bupati Amran SH dan calon Wakil Bupati Akmal AH, bersama ratusan pengurus PNA dari tingkat kecamatan dan kabupaten. Acara berlangsung di Aula Dinas Pariwisata pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal DPP PNA, Miswar Fuadi, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) PNA untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan secara resmi telah diberikan kepada Amran SH dan Akmal AH.

“Surat Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Nomor 1.103/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024 dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, yang menetapkan Amran SH sebagai calon Bupati dan Akmal AH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Selatan,” ungkap Miswar Fuadi kepada wartawan.

SK tersebut ditandatangani oleh Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA dan Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal DPP PNA.

Terkait kabar tentang SK PNA untuk pasangan calon bupati lainnya, Miswar Fuadi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani SK untuk pasangan calon lain.

“Kami hanya mengeluarkan SK untuk pasangan calon Bupati Amran SH dan Wakil Bupati Akmal AH,” tegasnya.

Surat keputusan tersebut merujuk pada rekomendasi Dewan Pimpinan Wilayah PNA Aceh Selatan yang dituangkan dalam surat Nomor 166/DPW-PNA/AS/VI/2024 tertanggal 11 Juni 2024. Rekomendasi ini ditandatangani oleh Zaitun MHD dan Muzakir Walad sebagai Ketua dan Sekretaris DPW PNA Aceh Selatan.

Mekanisme penetapan calon mengacu pada Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (4) huruf (e) Anggaran Rumah Tangga PNA, yang menyatakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah dalam menentukan bakal calon dan mengajukan usulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Mahkamah Partai Nanggroe Aceh juga menyetujui Amran SH dan Akmal AH sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui surat Nomor 30/MP-PNA/VI/2024 tertanggal 23 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Sayuti Abubakar, S.H., M.H.

Ketua DPW PNA Aceh Selatan, Zaitun MHD, menegaskan komitmennya untuk memenangkan pasangan Amran SH dan Akmal AH dalam Pilkada Aceh Selatan.

“Seluruh kader PNA, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, siap bekerja keras untuk memenangkan pasangan Amran SH dan Akmal AH, serta mendukung calon Gubernur H Muzakir Manaf dan calon Wakil Gubernur Fadhullah SE,” tutupnya.

Komentar Facebook