DPW PNA Deklarasi Calon Bupati, Siap Menangkan Amran-Akmal AH di Pilkada Aceh Selatan
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Aceh Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) serta deklarasi siap memenagkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan Amran- Akmal untuk Pilkada 2024
Acara tersebut turut dihadiri, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Nanggroe Aceh, Miswar Fuadi, Ketua DPW PNA Aceh Selatan, Zaitun MHD, beserta ratusan pengurus PNA Aceh Selatan baik ditingkat kecamatan dan kabupaten, Senin 26 Agustus 2024.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuadi mengatakan Surat Keputusan (SK) PNA untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang resmi dan sah diberikan kepada pasangan Amran dan Akmal AH.
“Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1.103/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Selatan tanggal 02 Agustus 2024. Menetapkan Amran, S.H. sebagai Calon Bupati dan Akmal AH, S.Pd. sebagai Calon Wakil Bupati Aceh Selatan,” ucap Miswar Fuadi kepada wartawan, Senin 26 Agustus 2024.
Adapun surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP PNA dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal DPP PNA.
Terkait beredarnya kabar bahwasannya SK PNA untuk pasangan Calon Bupati lain, Miswar Fuady mengatakan tidak pernah menandatangani SK untuk pasangan calon bupati lain.
“Kita tidak pernah menandatangani SK untuk pasangan calon bupati yang lain dan Surat Keputusan DPP PNA yang resmi diberikan untuk pasangan Amran dan Akmal AH,” jelasnya.
Sesuai rekomendasi Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Selatan melalui surat Nomor 166/DPW-PNA/AS/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang ditandatangani oleh Zaitun MHD selaku Ketua dan Muzakir Walad selaku Sekretaris menyampaikan usulan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Selatan adalah Amran, dan Akmal AH.
Sebagaimana mekanisme internal penetapan bakal calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota sesauai Pasal 11 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan Dewan Pimpinan Pusat adalah menetapkan bakal calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil wali kota, setelah mempertimbangkan dengan sungguh- sungguh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Dan Pasal 12 ayat (4) huruf (e) Anggaran Rumah Tangga PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah adalah menyampaikan usulan bakal calon bupati/bakal calon wali kota dan bakal calon wakil bupati/bakal calon wakil wali kota serta bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kepada Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan saran dan pendapat Dewan Pimpinan Kecamatan.
“Dalam hal ini, Mahkamah Partai Nanggroe Aceh melalui surat Nomor 30/MP-PNA/VI/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Sayuti Abubakar, S.H., M.H. selaku Ketua yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menyampaikan bahwa Amran, dan Akmal AH, dapat disetujui sebagai bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Selatan pada Pilkada Aceh Selatan tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPW PNA, Zaitun MHD mengucapkan akan siap memenagkan paslon calon bupati Amran-Akmal AH dalam pesta demokrasi Pilkada Aceh Selatan.
“Seluruh kader PNA baik tingkat kecamatan dan kabupaten siap bekerja untuk memenangkan pasangan Amran- Akmal AH dalam Pemilihan Kepala Daerah Aceh Selatan tahun 2024. Serta siap memenangkan calon gubernur
H Muzakir Manaf dan Fadhullah SE selaku calon wakil gubernur Aceh,” tutupnya.[]