DPRK Banda Aceh Tetapkan Anggota Baitul Mal Periode 2025–2030

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T. [Foto: Dok Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) keanggotaan Baitul Mal Kota Banda Aceh untuk periode 2025–2030. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Banda Aceh, lima nama ditetapkan sebagai anggota definitif Baitul Mal, yakni:

banner 72x960
  1. Dr. Mizaj Iskandar, Lc., LL.M.
  2. M.Y. Al Qardhawy Munte
  3. Muhammad Aulia, S.T.
  4. Ummar, S.Sos.I., M.Ag.
  5. Andriana, Lc., M.Us.

Selain itu, DPRK juga menetapkan tiga nama sebagai anggota cadangan:

  1. Safwani, S.Pd.I.
  2. Fadlan Hidayat, S.TP., M.T.
  3. Saifuddin.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T., mengharapkan agar kelima anggota yang terpilih dapat menjaga amanah dan kepercayaan publik yang telah diberikan melalui proses seleksi yang panjang dan ketat.

“Proses yang panjang ini harus dijaga kualitas hasilnya oleh para komisioner. Mereka harus mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh berbagai unsur tim seleksi,” kata Irwansyah usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, komisioner baru perlu memperkuat solidaritas kelembagaan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih yakin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal.

Irwansyah juga mendorong agar seluruh program Baitul Mal dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi, termasuk dalam hal sosialisasi dan strategi pengumpulan zakat yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

“Kerja-kerja pemasaran dan realisasi program perlu dilakukan dengan pendekatan kekinian, misalnya dengan menghadirkan Duta Baitul Mal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Baitul Mal agar mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat dan membangun kepercayaan yang lebih luas.

“Proses penyaluran bantuan kepada fakir miskin, lansia, penerima beasiswa, serta korban bencana alam harus dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan tetap patuh pada prinsip tata kelola yang baik,” tutup Irwansyah.

Komentar Facebook