DPRA Umumkan 7 Nama Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Komisi I DPR Aceh, mengumumkan nama anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dinyatakan lulus hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kamis 6 Juli 2023.
Keputusan tersebut berdasarkan Rekapitulasi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit And Proper Test) serta rapat pleno Komisi I DPR Aceh yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Juli 2023.
Dalam surat pengumuman DPRA bernomor 068/KOM-I/DPRA/2023 tersebut, yang dinyatakan lulus terdapat 7 orang, yakni; H. Iskandar Agani, SE, Saiful, SE, Agusni, SE, Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, S.H., M.H, dan Khairunnisak, SE.
Sementara Mhd. Safri Desky, MH, Munawarsyah, S.Hi, Ridwan Hadi, SH, MH, Prof. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D, Ir. Tharmizi, MH, Usman Arifin, SH, M.H, dan Ranisah, SE dinyatakan lulus cadangan.
“Nama–nama tersebut di atas dari rangking 1 sampai dengan 7 dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, rangking 8 sampai dengan 14 sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh cadangan,” bunyi isi surat yang ditandatangai Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Alfarlaky, S.Hi., M.Si pada 5 Juli 2023.
“Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi putusan tersebut.[]