DPRA Tetapkan Tujuh Anggota KPIA Periode 2020-2023, Berikut Nama-namanya
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) periode 2020-2023, Senin, 4 Januari 2021.
Adapun ketujuh nama yang lulus tersebut yakni Putri Nofriza SSi MSi, Ahyar ST, Dr Teuku Zulkhairi MA, Masriadi SSos MKomI, Faisal Ilyas, Faisal SE MSi Ak CA, dan Acik Nova.
Ketujuh nama ini ditetapkan usai menjalani serangkaian proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRA sejak 21 Desember 2020.
Selama proses uji kepatutan dan kelayakan tersebut, ada 21 nama calon anggota KPIA yang diserahkan panitia seleksi kepada dewan.
“Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan ditekankan materi tentang UUD 1945, UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI dan kemudian kriterianya adalah pengetahuan/pengalaman di bidang penyiaran, wawasan syariat Islam dan keacehan, pehamanan tentang MoU Helsinki, integritas/motivasi, personaliti/inteligensi, komitmen, leadersip, kemampuan memecahkan masalah, dan kerja sama tim,” ujar Juru Bicara Komisi I DPRA, Bardan Sahidi di Media Center DPRA, Senin, 4 Januari 2021.
Setelah selesi proses tersebut, Komisi I DPRA mengadakan rapat pleno pada Senin, 28 Desember 2020 dan diterima pimpinan dewan 29 Desember 2020.
Pengumuman dengan nomor: 142/Kom-I/I/2021 nama-nama yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPIA ini ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, 4 Januari 2021.
Sebagai informasi, ketujuh nama tersebut terdiri dari berbagai profesi, seperti akademisi, pekerja media dan teknokrat. Selain itu, juga terdapat dua anggota yang incumbent yaitu Masriadi dan Putri Nofriza. []