DPRA Serahkan Draf Final Revisi UUPA ke Badan Keahlian DPR RI
THEACEHPOST.COM | Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Ali Basrah, bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Aceh, M. Nasir, serta Tim Perumus Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara resmi menyerahkan dokumen draf final revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI, Jumat (23/5/2025).
Penyerahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, dan diterima langsung oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul. Turut hadir dalam agenda ini Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, dan sejumlah anggota DPRA lainnya.
Ketua Tim Perumus Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli, menyampaikan harapannya agar Badan Keahlian DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap proses revisi UUPA. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan merupakan hasil pembahasan panjang, yang telah melalui tahapan-tahapan resmi, termasuk pengesahan dalam rapat paripurna DPRA.
“Kami berharap revisi ini dapat berjalan sesuai dengan rencana, demi penguatan pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang lebih efektif dan berkeadilan,” ujar Anwar.
Menanggapi hal itu, Inosentius Samsul menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung kelancaran proses legislasi revisi UUPA. Ia menyebutkan bahwa sembilan pasal yang diajukan akan menjadi prioritas pembahasan, dan setiap usulan tambahan akan dikaji serta dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh sebelum masuk ke tahap legislasi nasional.
“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan daerahnya. Karena itu, setiap masukan akan kami pelajari dan koordinasikan dengan pihak legislatif terkait,” ujarnya.