DPRA Dorong Pelantikan Gubernur Aceh Tetap pada 7 Februari 2025
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 tetap dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Hal ini ia sampaikan usai rapat bersama Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin (6/1/2025).
Muharuddin menyebut jadwal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
“Kami berharap Pemerintah Pusat melaksanakan pelantikan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yakni pada 7 Februari 2025,” ujar Muharuddin.
Ia menegaskan bahwa pelantikan di Aceh juga harus mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sebagaimana tahapan Pilkada yang dijalankan oleh KIP Aceh, termasuk pelaksanaan tes baca Al-Qur’an bagi para calon.
“Dalam hal ini kita berharap Pemerintah Pusat menghormati UUPA dengan melaksanakan pelantikan sesuai rencana,” tambahnya.
Muharuddin menjelaskan bahwa saat ini DPRA dan Pemerintah Aceh masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun Aceh tidak termasuk dalam daerah yang memiliki sengketa hasil Pilkada.
“Prosedur mengharuskan BRPK diterbitkan terlebih dahulu. Setelah diterima oleh KPU pusat, dokumen ini harus diserahkan ke DPRA dalam lima hari untuk dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri dalam tiga hari, guna memperoleh Surat Keputusan Presiden,” jelasnya.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa BRPK baru akan diterbitkan serentak pada 13 Maret 2025 untuk semua daerah, termasuk Aceh. Untuk itu, DPRA mendorong agar BRPK bagi daerah tanpa sengketa diterbitkan lebih awal.
“Mudah-mudahan BRPK untuk provinsi atau kabupaten/kota tanpa sengketa dapat diterbitkan lebih cepat, tanpa harus menunggu semuanya selesai,” tutup Muharuddin. (Ningsih)