DPR RI Sepakati Biaya Haji Rp 39 Juta
Theacehpost.com | JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan pihaknya telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Yandri menyatakan, rata-rata yang dibayarkan per jamaah haji sebesar Rp 39 juta.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji rata-rata dibayar per jamaah haji Rp 39.886.009,” kata Yandri dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Yandri mengatakan, biaya ini ada kenaikan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.
“Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jamaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi,” ucap politikus fraksi PAN itu.
Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jamaah haji tahun ini, seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali,.
Begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.
“Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan,” kata Yandri.
Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), atas usul Menag setelah disetujui DPR.
“Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M,” ucap Yaqut. []