DPR dan DPD RI Asal Aceh Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Aceh Singkil

Foto: Dok Ist

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menolak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Penolakan ini disampaikan dalam rapat daring yang digelar pada Rabu pagi dan diikuti oleh sejumlah anggota legislatif asal Aceh. Dalam rapat tersebut, Forbes menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons konkret terhadap keputusan yang dinilai sepihak serta mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah dan aspirasi masyarakat Aceh.

banner 72x960

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah survei langsung ke empat pulau yang dipersengketakan untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Forbes juga akan menggelar pertemuan resmi dengan Gubernur Aceh guna menyelaraskan strategi dan sikap bersama antara legislatif pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, Forbes mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi memicu ketegangan di tingkat lokal.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPD RI, H. Sudirman (Haji Uma), serta sejumlah anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslim Ayub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara. Hadir pula tokoh-tokoh Aceh lainnya seperti Azhari Cage, Tgk. Ahmada, Darwati Agani, T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, Ustadz Ghufran, Irsan Sosiawan, dan Samsul Bahri (Tiong), yang semuanya menyatakan dukungan terhadap sikap Forbes.

Forbes menilai keputusan Mendagri tersebut tidak diambil secara kolektif, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip partisipasi dalam proses penetapan kebijakan strategis. Keputusan itu dianggap tidak menciptakan iklim kondusif dan tidak melibatkan perwakilan politik Aceh, padahal dampaknya langsung menyangkut batas wilayah dan hak masyarakat di empat pulau yang disengketakan.

Diketahui, Gubernur Aceh telah enam kali menyurati Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2018 untuk meminta kejelasan status empat pulau tersebut. Namun, dalam proses pembahasan, hanya unsur eksekutif Aceh yang dilibatkan, tanpa menghadirkan Forbes sebagai representasi politik Aceh di tingkat nasional.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah Aceh ditetapkan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melibatkan wakil rakyat. Ini soal harga diri dan kedaulatan wilayah yang harus diperjuangkan,” tegas Haji Uma selaku juru bicara dalam rapat tersebut.

Forbes menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah serta mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan terkait daerah.

Komentar Facebook