DPO Korupsi Proyek Terminal Sigli Irwanto Tiba di Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Irwanto bin Ilyas tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, pukul 14.30 WIB, Sabtu, 15 Januari 2022. Dari Jakarta, ia dikawal tim intelijen Kejari Pidie.
Saat tiba di Bandara SIM, terpidana telah dinanti rombongan Kejari Pidie dan langsung diboyong ke posko intelijen Kantor Kejati Aceh dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal menjelaskan terpidana Ilyas akan diperiksa terlebih dahulu sebelum diserahkan ke jaksa eksekutor Kejari Pidie.
Seperti diketahui, terpidana merupakan Direktur PT Buena Rezeki, dimasukkan dalam DPO, setelah dipanggil tidak datang secara patut oleh Kejati Aceh.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 461K/PID.SUS/2011, tanggal 27 Juli 2011, Anto merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli.
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Tahun Anggaran 2006 dengan pagu Rp 3.090.889.200. Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugiaan Rp 845.250.490.

Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh penyidik Kejati Aceh, terpidana Anto tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan di Bogor setelah pencarian diintensifkan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulis, kemarin. []