DPO Kasus Pembunuhan di Agara Dibekuk Saat Sakit
Theacehpost.com | KUTACANE – Polisi akhirnya membekuk pelaku yang diduga merenggut nyawa Togar Ensudin Marbun (38), warga Kecamatan Semadam, kabupaten Aceh Tenggara (agara) pada 2 Agutus lalu.
Pelaku berinisial K itu ditangkap di rumah saudaranya, di Desa Sigumpar, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Senin, 29 Agustus 2022, malam.
“Tim gabungan Reskrim Polres Agara dan Polsek Semadam berhasil menangkap pelaku dalam kondisi sakit. Karena pelaku dalam keadaan sakit, maka kami membawa pelaku berobat ke RSUD Porsea, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Agara,” kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono kepada Theacehpost.com.
Bramanti menjelaskan, tersangka sempat mengganti nomor HP. Oleh sebab itu, pihaknya turut dibantu Polda Aceh untuk melacak keberadaan K.
“Perpaduan antara informan kita dengan tim ITE ternyata sama, akhirnya tim kita berangkat ke lokasi persembunyian pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Agara membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.
Korban merupakan warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Agara. Ia ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacokan di Jalan Semadam Asal, Desa Lawe Beringin Horas.
Saat kejadian, korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa, 2 Agustus 2022, sekira pukul 06.30 WIB.
Namun, tiba-tiba korban dicegat pelaku dan langsung menyerang korban dengan benda tajam. Alhasil, korban tewas di atas sepeda motornya. []